PANTAU LAMPUNG – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui pendataan susulan non ASN. Bagi mereka yang belum terdaftar di database BKN, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Membuat Akun:
– Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
– Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
– Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
– Klik “Lanjutkan”.
2. Verifikasi Data:
– Jika data Anda sudah terdaftar, lengkapi informasi yang diminta.
– Jika belum, Anda akan diberitahu bahwa Anda belum didaftarkan oleh Admin Instansi. Laporkan pada instansi masing-masing.
3. Melengkapi Data:
– Isi data-data yang diminta sesuai dengan kolom isian.
– Buat Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman yang harus diingat dan dijaga kerahasiaannya.
– Unggah scan KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
4. Cetak Kartu Informasi Akun:
– Setelah akun dibuat, cetak Kartu Informasi Akun untuk referensi Anda.
5. Login dan Isi Biodata:
– Login ke akun yang telah dibuat melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
– Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB – 1MB.
– Isi biodata dan riwayat pekerjaan, dengan catatan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN dapat melakukan pendataan susulan non ASN. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pendataan berjalan lancar.***