PANTAU LAMPUNG- Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan besaran jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh ASN, TNI/POLRI, dan pensiunan untuk tahun 2024.
Meskipun THR bagi ASN, TNI/POLRI, dan pensiunan telah mulai didistribusikan secara bertahap, masih banyak yang belum memahami besaran serta rincian jumlah THR yang diterima berdasarkan golongan dan tunjangan terbaru tahun ini.
Aturan terkait besaran jumlah THR ini diatur secara rinci dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Ketentuan THR yang dikeluarkan pada 13 Maret 2024.
Berikut rincian besaran jumlah THR yang akan diterima berdasarkan golongan:
1. Gaji Pokok Gaji PNS:
– Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
– Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
– Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
– Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
2. Tunjangan Keluarga:
– Besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok.
– Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan:
– Besaran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2022.
4. Tunjangan Makan:
– PNS golongan I dan II: Rp35.000 – Rp37.000 per hari
– PNS golongan IV: Rp41.000 per hari
– TNI/Polri: Rp60.000 per hari
5. Tunjangan Jabatan Struktur Fungsional:
– Hanya diberikan kepada PNS Eselon I-IV.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para ASN, TNI/POLRI, dan pensiunan dapat lebih memahami besaran THR yang akan diterima sesuai dengan golongan dan tunjangannya masing-masing.***