PANTAU LAMPUNG- Guncangan terkait Smart Wallet terus mengemuka setelah dilaporkan diblokir oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau yang dikenal sebagai Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, kabar terbaru datang dari pihak Smart Wallet yang mengklaim bahwa mereka sudah terdaftar.
Informasi terbaru ini langsung mencuri perhatian para member yang kemudian berusaha mencari kebenaran di balik klaim tersebut.
Dengan kejutan yang tak terduga, aplikasi Smart Wallet kini meminta para membernya untuk melakukan deposit agar bisa mengakses fitur penarikan dana (WD) di platform tersebut. Namun, pertanyaan yang muncul, apakah benar Smart Wallet sudah terdaftar di London Stock Exchange?
Meskipun telah ditetapkan sebagai aplikasi yang tidak resmi, Smart Wallet tampaknya masih berupaya keras untuk bertahan. Sebelumnya, Smart Wallet telah membuat klaim bahwa mereka terdaftar di London Stock Exchange, namun kenyataannya, aplikasi tersebut belum terdaftar, dan kini melakukan pendekatan lain untuk mempertahankan basis penggunanya.
https://pantaulampung.com/2024/03/22/info-valid-terindikasi-menipu-member-ojk-blokir-smart-wallet/
Berita terbaru yang beredar menyebutkan bahwa para member harus melakukan deposit terlebih dahulu sebelum bisa melakukan penarikan dana (WD). Informasi ini tentu saja mendapat reaksi dingin dari para member yang merasa keberatan dengan kebijakan baru ini.
Situasi yang terus berkembang ini menambah kompleksitas di seputar Smart Wallet dan menimbulkan kekhawatiran bagi para penggunanya. Pantau terus perkembangan berita ini untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai nasib aplikasi tersebut dan nasib dana yang ada di dalamnya.***