• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 12, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Asal Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Mar 28, 2024
A A
Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Asal Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Adelia Putri Salma, terdakwa kasus narkoba dituntut selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 28 Maret 2024.

Menurut JPU Eka, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya Khadafi (narapidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama).

“Terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Eka.

BeritaTerkait

Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel, Polres Lampung Selatan Raih Penghargaan Tertinggi

Polres Lampung Utara Unggul dalam Viralisasi Konten, Raih Penghargaan dari Bid Humas Polda Lampung

“Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” ujar Eka.

Selain tuntutan, lanjut Eka, terdakwa juga didenda sebesar Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Sementara itu terdakwa Albert yang merupakan sepupu Khadafi dituntut sama. Yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.

Jaksa juga menyita sejumlah buku rekening, handphone dan barang-barang mewah milik Adelia Putri Salma.

Adelia Putri Salma tak henti-henti meneteskan air mata selama jaksa membacakan tuntutan kepadanya.

Melihat terdakwa menangis, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat menskor sidang sampai terdakwa berhenti menangis.

“Kenapa nangis apa kita tunda dulu biar tenang, tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun,” ujar Lingga.

Setelah skor kembali dibuka, kuasa hukum Adelia Putri Salma akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada hari Kamis, 4 April 2024 mendatang.

Seperti diketahui, Adelia Putri Salma didakwa menerima uang penjualan narkoba dari suami Khadafi sekitar Rp3,64 miliar.

Uang tersebut diterima melalui empat rekening selama tahun 2022 hingga 2023.

Terdakwa Adelia Putri Salma yang merupakan seorang selebgram yang di juluki ratu Narkoba.

Jaksa menceritakan awal terdakwa dengan Khadafi menikah siri di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019.

Kemudian pada tahun 2021 keduanya menikah secara hukum dilakukan di dalam Lapas Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut keterangan saksi Nazwar mereka awalnya memesan sabu-sabu seberat 35 kilogram kepada Fredy Pratama berkomunikasi dengan Ponsel.

“Komunikasi langsung dengan Fredy Pratama melalui pesan BBM Interpize pada tahun 2021 di Lapas Banyuasin,” kata saksi.***

Tags: #Mabes Polri#Polda Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

LANGSUNG ACC! Begini Cara Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian Terbaru 2024

Next Post

Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik MMEA Illegal di Lamteng, Ribuan Botol Disita

Related Posts

Sofian Sitepu Kritik Penyitaan Aset PT LEB: Jangan Bunuh Perusahaan
Bandar Lampung

Sofian Sitepu Kritik Penyitaan Aset PT LEB: Jangan Bunuh Perusahaan

Jun 12, 2026
Nama Sejumlah Tokoh Disebut, Pengajuan JC Sony Sanjaya Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Nama Sejumlah Tokoh Disebut, Pengajuan JC Sony Sanjaya Jadi Sorotan

Jun 12, 2026
Heri Wardoyo Serahkan Nasib Hukumnya ke Majelis Hakim PN Tanjungkarang
Bandar Lampung

Heri Wardoyo Serahkan Nasib Hukumnya ke Majelis Hakim PN Tanjungkarang

Jun 12, 2026
Kasus SMA Siger Memanas, Pernyataan Dedi Mulyadi Jadi Perhatian Publik
Bandar Lampung

Kasus SMA Siger Memanas, Pernyataan Dedi Mulyadi Jadi Perhatian Publik

Jun 12, 2026
Sidang Tipikor Berubah Haru, Hermawan Eriadi Ungkap Luka Batin yang Dipendam Bertahun-Tahun
Bandar Lampung

Sidang Tipikor Berubah Haru, Hermawan Eriadi Ungkap Luka Batin yang Dipendam Bertahun-Tahun

Jun 12, 2026
Pangdam Kristomei Apresiasi Kedewasaan Peserta Munas HIPMI Jaga Ketertiban
Bandar Lampung

Pangdam Kristomei Apresiasi Kedewasaan Peserta Munas HIPMI Jaga Ketertiban

Jun 12, 2026
Next Post
Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik MMEA Illegal di Lamteng, Ribuan Botol Disita

Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik MMEA Illegal di Lamteng, Ribuan Botol Disita

Syarat Terbaru Mengajukan Pinjaman KUR BRI Tahun 2024: Kemudahan untuk UMKM

Pinjaman KUR BRI 50 Juta: Angsuran Ringan, Peluang Terbuka Lebar

Kejari Lampung Utara Ramadhan Midor-midor Beri Pemahaman Soal Hukum

Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian LKPJ Bupati Tanggamus Tahun 2023

Awas Ketinggalan! Ini Tanggal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65

JANGAN ASAL DAFTAR, Ini Syarat Kartu Prakerja Gelombang 65

banner 300250

Berita Terkini

  • Bangun SDM Berintegritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan Mental dan Spiritual
  • Sofian Sitepu Kritik Penyitaan Aset PT LEB: Jangan Bunuh Perusahaan
  • Nama Sejumlah Tokoh Disebut, Pengajuan JC Sony Sanjaya Jadi Sorotan
  • Heri Wardoyo Serahkan Nasib Hukumnya ke Majelis Hakim PN Tanjungkarang
  • Kasus SMA Siger Memanas, Pernyataan Dedi Mulyadi Jadi Perhatian Publik
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In