• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 22, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Asal Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Mar 28, 2024
A A
Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Asal Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Adelia Putri Salma, terdakwa kasus narkoba dituntut selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 28 Maret 2024.

Menurut JPU Eka, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya Khadafi (narapidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama).

“Terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Eka.

BeritaTerkait

Pernyataan “Tak Ada Tanah Adat di Lampung” Bikin Geger! Laskar Lampung Desak Polda Bertindak Tegas

BEM Unila Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Diksar MAHEPEL, Soroti Pengawasan Fakultas

“Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” ujar Eka.

Selain tuntutan, lanjut Eka, terdakwa juga didenda sebesar Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Sementara itu terdakwa Albert yang merupakan sepupu Khadafi dituntut sama. Yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.

Jaksa juga menyita sejumlah buku rekening, handphone dan barang-barang mewah milik Adelia Putri Salma.

Adelia Putri Salma tak henti-henti meneteskan air mata selama jaksa membacakan tuntutan kepadanya.

Melihat terdakwa menangis, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat menskor sidang sampai terdakwa berhenti menangis.

“Kenapa nangis apa kita tunda dulu biar tenang, tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun,” ujar Lingga.

Setelah skor kembali dibuka, kuasa hukum Adelia Putri Salma akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada hari Kamis, 4 April 2024 mendatang.

Seperti diketahui, Adelia Putri Salma didakwa menerima uang penjualan narkoba dari suami Khadafi sekitar Rp3,64 miliar.

Uang tersebut diterima melalui empat rekening selama tahun 2022 hingga 2023.

Terdakwa Adelia Putri Salma yang merupakan seorang selebgram yang di juluki ratu Narkoba.

Jaksa menceritakan awal terdakwa dengan Khadafi menikah siri di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019.

Kemudian pada tahun 2021 keduanya menikah secara hukum dilakukan di dalam Lapas Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut keterangan saksi Nazwar mereka awalnya memesan sabu-sabu seberat 35 kilogram kepada Fredy Pratama berkomunikasi dengan Ponsel.

“Komunikasi langsung dengan Fredy Pratama melalui pesan BBM Interpize pada tahun 2021 di Lapas Banyuasin,” kata saksi.***

Tags: #Mabes Polri#Polda Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

LANGSUNG ACC! Begini Cara Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian Terbaru 2024

Next Post

Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik MMEA Illegal di Lamteng, Ribuan Botol Disita

Related Posts

Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital di Tengah Ancaman Krisis Media
Bandar Lampung

Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital di Tengah Ancaman Krisis Media

Okt 22, 2025
Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Santri Lampung Didorong Jaga Nilai Kebangsaan dan Majukan Peradaban
Bandar Lampung

Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Santri Lampung Didorong Jaga Nilai Kebangsaan dan Majukan Peradaban

Okt 22, 2025
Mahasiswa Unila Harumkan Lampung di Forum ASEAN dengan Isu Keadilan Gender dalam Transisi Energi
Bandar Lampung

Mahasiswa Unila Harumkan Lampung di Forum ASEAN dengan Isu Keadilan Gender dalam Transisi Energi

Okt 22, 2025
SMP 13 Bandar Lampung Heboh! Kisah Gina Korban Bullying yang Harus Putus Sekolah
Bandar Lampung

SMP 13 Bandar Lampung Heboh! Kisah Gina Korban Bullying yang Harus Putus Sekolah

Okt 22, 2025
Akad Massal KUR 2025 di Lampung: Rp919 Miliar Dialokasikan untuk 15.381 UMKM, Presiden Pantau Virtual Langsung
Bandar Lampung

Akad Massal KUR 2025 di Lampung: Rp919 Miliar Dialokasikan untuk 15.381 UMKM, Presiden Pantau Virtual Langsung

Okt 22, 2025
Danlanal Lampung Tegaskan Sinergi Pengamanan Wilayah di Tengah Dinamika Nasional, Bahas Panen Ketahanan Pangan dan Program Sosial
Bandar Lampung

Danlanal Lampung Tegaskan Sinergi Pengamanan Wilayah di Tengah Dinamika Nasional, Bahas Panen Ketahanan Pangan dan Program Sosial

Okt 22, 2025
Next Post
Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik MMEA Illegal di Lamteng, Ribuan Botol Disita

Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik MMEA Illegal di Lamteng, Ribuan Botol Disita

Syarat Terbaru Mengajukan Pinjaman KUR BRI Tahun 2024: Kemudahan untuk UMKM

Pinjaman KUR BRI 50 Juta: Angsuran Ringan, Peluang Terbuka Lebar

Kejari Lampung Utara Ramadhan Midor-midor Beri Pemahaman Soal Hukum

Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian LKPJ Bupati Tanggamus Tahun 2023

Awas Ketinggalan! Ini Tanggal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65

JANGAN ASAL DAFTAR, Ini Syarat Kartu Prakerja Gelombang 65

banner 300250

Berita Terkini

  • Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital di Tengah Ancaman Krisis Media
  • Bupati Pringsewu Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2025, Tekankan Peran Santri dalam Peradaban Dunia
  • Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Bupati Pesawaran Dorong Santri Jadi Pelaku Peradaban Dunia
  • Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Santri Lampung Didorong Jaga Nilai Kebangsaan dan Majukan Peradaban
  • Mahasiswa Unila Harumkan Lampung di Forum ASEAN dengan Isu Keadilan Gender dalam Transisi Energi
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In