PANTAU LAMPUNG- Pasca-diblokir oleh Satuan Tugas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dugaan kuat terhadap Smart Wallet sebagai aplikasi penipu semakin menguat. Namun, pertanyaan besar kini adalah bagaimana nasib para membernya.
Dulu, Smart Wallet dikenal sebagai aplikasi penghasil uang yang mendadak viral, memikat banyak masyarakat untuk berinvestasi setelah tertarik dengan janji pendapatan besar yang diusungnya.
Namun, belakangan ini, setelah semakin banyak masyarakat bergabung sebagai anggota, Smart Wallet tiba-tiba menonaktifkan fitur penarikan yang tersedia di dalam aplikasinya.
Dampaknya sangat dirasakan para member yang tidak bisa lagi melakukan penarikan dana mereka. Dugaan penipuan oleh Smart Wallet dengan skema ponzi semakin menguat setelah blokir oleh Satgas Pasti.
Hasil investigasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan juga mengindikasikan bahwa Smart Wallet merupakan scam atau penipuan.
Lalu, bagaimana nasib para membernya?
Sebagian besar dari mereka merasa pasrah, terutama dengan munculnya ketentuan baru dari Smart Wallet yang mewajibkan setiap anggota membayar pajak sebesar 20 persen. Jika tidak membayar, akun mereka akan dinonaktifkan.
Daripada terus merugi, kebanyakan member akhirnya memilih untuk melepas uang yang sudah mereka investasikan daripada terjerat dalam permintaan pembayaran pajak 20 persen dari Smart Wallet.
Maka dari itu, OJK pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbuai dengan janji keuntungan besar dari investasi yang tidak jelas sumbernya.***