PANTAU LAMPUNG– Kementerian Keuangan memberikan pengumuman penting terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Pencairan akan dilakukan melalui PT. Taspen. Namun, bagi pensiunan PNS yang berencana untuk mengambil THR, ada syarat khusus yang harus dipenuhi agar proses pencairan dapat berjalan lancar.
Menjelang waktu pencairan THR yang semakin dekat, PT. Taspen telah memperbarui syarat-syarat yang diperlukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kendala-kendala yang mungkin terjadi saat proses pencairan THR.
Salah satu tujuan dari pembaruan syarat ini adalah agar dana THR dapat disalurkan kepada penerima yang tepat waktu, sehingga dapat membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Meskipun demikian, syarat yang ditetapkan bukanlah hal yang memberatkan bagi pensiunan atau anggota keluarganya. Namun, proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan kelancaran pencairan THR.
Pensiunan PNS yang ingin mencairkan THR wajib melalui proses otentikasi, agar dana tersebut dapat diterima langsung oleh penerima.
Selain itu, pensiunan dan keluarganya juga diwajibkan untuk melaporkan perubahan data penerima jika ada, sebagai salah satu syarat lain yang harus dipenuhi.***