PANTAU LAMPUNG – Setelah pengumuman rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024, penting untuk mengetahui prosedur pembuatan akun PPPK terbaru yang telah ditetapkan oleh BKN RI.
Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024, langkah awal yang harus dilakukan adalah membuat akun PPPK 2024.
Akun ini menjadi krusial mengingat proses pendaftaran CPNS dan PPPK akan dilakukan secara daring, sehingga setiap calon pendaftar diwajibkan memiliki akun ini sebagai prasyarat utama untuk mengikuti setiap tahapan seleksi.
Berikut adalah langkah-langkah dalam pembuatan akun PPPK 2024:
- Akses laman sscasn.bkn.go.id. Di sana, Anda akan menemukan opsi “Buat Akun” dan diminta untuk mengisi data kependudukan sesuai dengan KTP, NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
- Isi Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif, lalu masukkan kode CAPTCHA. Setelah itu, klik “Lanjutkan”. Anda akan dialihkan ke halaman “Lengkapi Data”.
- Di halaman ini, lengkapi data dengan memasukkan email, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kabupaten/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
- Tahap selanjutnya adalah “Jenis Kelamin”. Unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, pilih “Lanjutkan”. Anda akan diarahkan ke langkah berikutnya: “Langkah 3: Pengecekan Ulang Data”.
Sebelum menyelesaikan proses, pastikan untuk memeriksa kembali kebenaran data yang telah dimasukkan. Jika sudah sesuai, klik “Cetak Kartu Informasi Akun”.
Demikianlah panduan tentang cara membuat akun PPPK 2024 terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang akan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.***