• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Maret 30, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kasus di TPS 19 Way Kandis, Bawaslu Balam dan KPU Balam Resmi Dilaporkan

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Mar 21, 2024
A A

Ist

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Laskar Lampung Desak Usut Cukong Tambang Ilegal di Lahan PTPN Way Kanan

Laskar Lampung Desak Polda Ungkap Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

PANTAU LAMPUNG – Kasus pencoblosan surat suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19, Way Kandis, memasuki babak baru. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menjadi terlapor.
Laporan dimasukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), oleh pengadu atas nama Panji Nugraha AB, S.H, nomor pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024, tertanggal 21 Maret 2024.
Kuasa Hukum (PH) pengadu, Gunawan Pharrikesit, menyatakan pihaknya telah menerima dan bertindak sebagai penerima kuasa atas nama pemberi kuasa, Panji Nugraha AB, S.H, untuk melaporkan atau mengadukan perihal pelanggaran yang terjadi pada Pemilu, 14 Maret 2024, yang terjadi di TPS 19, Way Kandis, Bandar Lampung.
“Kami sudah mengisi Formulir Surat Kuasa Khusus (FORM III-P/L DKPP). Hal ini berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Gunawan Pharrikesit.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 1 ayat (24) yang menyebutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Menurut Advokat yang kerap memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan Perdata di Jakarta ini, peristiwa tercoblosnya 233 kertas suara, di TPS 19, Way Kandis, Bandatlampung, bukanlah hal yang biasa-biasa saja.
“Ini kejadian yanh sangat luar biasa dan demi tertib dan wibawa pihak penyelenggara PEMILU, maka wajib diusut secara tuntas. Jangan kemudian keluar keputusan Bawaslu yang menyatakan peristiwa ini tida ada yang bersalah,” tegas Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Lampung ini.
Kepada media, Gunawan yang selalu berada di garda terdepan menyuarakan ketidak adilan bersama para aktivis ini mengatakan, bukan persoalan siapa yang melakukan, namun menjadi persoalan hal ini ada yang melakukan.
“Artinya, tidak ada kacamata sentimentil terhadap siapapun dalam pengaduan kasus ini, namun lebih dari menjaga wibawa penyelenggara pemilu serta harkat dan martabat masyarakat sebagai konstituen”.
Sementara itu, Panji Nugraha AB, menyayakan pengaduan yang dilakukan sudah disertai bukti-bukti.
“Dalam mengisi Form III-P/L DKPP, harus jelas dan lengkap duduk perkaranya, termasuk harus ada bukti lengkap. Jika tidak pengaduan tertilak oleh sistem, karena memang pengaduan dilakukan melalui sistem online,” ujar Panji Nugraha AB.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (SEKJEN DPP) Laskar Lampung ini, dengan lantang mengatakan jangan sampai persoalan ini dianggap tidak ada.
“Bagaimana mungkin Bawaslu menganggap peristiwa ini selesai tanpa ada rekomendasi apapun terhadap peristiwanya. Apa ada hantu atau syetan yang mencoblos kertas-kertas suara itu,”‘paparnya dengan kesal.
Kalaupun ada hantu atau syetan yang mencoblos kertas suara dengan jumlah signifikan itu, maka harus kita temukan siapa hantu atau syetannya.
“Jangan sampai hanya karena tidak ingin menganulir atau mendiskualifikasi nama-naka terkait sebagai peserta pemilu, akhirnya keluarlah putusan yang jauh dari kebenaran,” ungkap Panji, aktivis yang sedang melakukan banyak terobosan pemikiran demi kemajuan Provinsi Lampung.***
ADVERTISEMENT
Tags: LASKAR LAMPUNG
ShareTweetSendShare
Previous Post

Terlibat Perang Sarung di Pagelaran, Empat Pelajar di Amankan Polisi

Next Post

Rektor IBN Fauzi: Urusan Politik Mengalir Saja

Related Posts

Izin Ditolak, Komnas PA Soroti Nasib Siswa SMA Siger Bandar Lampung
Bandar Lampung

Izin Ditolak, Komnas PA Soroti Nasib Siswa SMA Siger Bandar Lampung

Mar 30, 2026
Halal Bihalal FK-PLP, Gubernur Lampung Soroti Peran Strategis Perantau
Bandar Lampung

Halal Bihalal FK-PLP, Gubernur Lampung Soroti Peran Strategis Perantau

Mar 30, 2026
Pengelolaan APBD Bandar Lampung Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak
Bandar Lampung

Pengelolaan APBD Bandar Lampung Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak

Mar 27, 2026
“Program Masuk Surga”, Puisi Absurd yang Menyentil Kebijakan Tak Realistis
Bandar Lampung

“Program Masuk Surga”, Puisi Absurd yang Menyentil Kebijakan Tak Realistis

Mar 27, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Mirza Soroti Hilirisasi dan Kualitas SDM
Bandar Lampung

Musrenbang RKPD 2027, Mirza Soroti Hilirisasi dan Kualitas SDM

Mar 26, 2026
Rusaknya Jalan di Sejumlah Titik, Warga Bandar Lampung Tuntut Perbaikan Segera
Bandar Lampung

Rusaknya Jalan di Sejumlah Titik, Warga Bandar Lampung Tuntut Perbaikan Segera

Mar 26, 2026
Next Post

Rektor IBN Fauzi: Urusan Politik Mengalir Saja

Warga Bangladesh Ditangkap Imigrasi Kalianda, Ini Penyebabnya

Kapolres Lampung Timur: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kasat Reskrim

Mudah! Inilah Cara Melacak Progres Penetapan NIP PPPK Terbaru

Mudah! Inilah Cara Melacak Progres Penetapan NIP PPPK Terbaru

Ini Hasil Operasi Keselamatan 2024 Polres Pesisir Barat

banner 300250

Berita Terkini

  • Izin Ditolak, Komnas PA Soroti Nasib Siswa SMA Siger Bandar Lampung
  • Halal Bihalal FK-PLP, Gubernur Lampung Soroti Peran Strategis Perantau
  • Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tak Ada PHK PPPK di Tengah Isu Pembatasan Anggaran
  • Swasembada Gula Dikejar, Tanam Tebu Serentak Digelar di Dua Kabupaten
  • Garuda Menggila di GBK, Herdman Buka Era Baru dengan Kemenangan 4-0
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In