• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 5, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Gakkumdu Hentikan Kasus TPS 19 Way Kandis, Pengamat Sebut KPU Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Mar 15, 2024
A A

Ist

ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus tercoblosnya surat suara calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kel. Way Kandis, Tanjung Senang pada 14 Februari 2024 lalu.

“Kurangnya alat bukti menjadi salah satu pertimbangan Sentra Gakkumdu Bandarlampung untuk menghentikan penelusuran dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Way Kandis,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, Kamis, 14 Maret 2024.

Dia menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Bandarlampung telah meminta keterangan dari 19 saksi, dan satu ahli hukum pidana dari Universitas Lampung Rini Fathonah.

BeritaTerkait

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran, Bawaslu Lampung Minta Semua Pihak Patuh

Bawaslu Lampung Hadiri Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari mantan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisioner KPU, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Ketua RT, pemilih, dan calon anggota legislatif.

“Dari hasil klarifikasi terhadap semua saksi, tidak ada yang mengaku, melihat, ataupun mendengar secara langsung peristiwa pencoblosan atau tercoblosnya suara suara untuk caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Bandarlampung itu,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Apriliwanda mengatakan bahwa sejauh ini hanya ada satu alat bukti yang dimiliki Sentra Gakkumdu yakni surat suara yang sudah tercoblos. Sehingga berdasarkan bukti awal permulaan, ketujuh mantan anggota KPPS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 532 yang merupakan delik materiil.

“Sebelumnya, kami sepakat ada tindak pidana pemilu. Tetapi, dari hasil pembahasan dan penelusuran terhadap saksi, itu tidak memenuhi dua alat bukti formil dan materiil. Jadi kami cuma punya satu alat bukti yaitu surat suara tercoblos, bahkan keterangan ahli juga mengatakan ini tidak memenuhi unsur pidananya,” kata dia.

Dia menyebutkan bahwa keterangan Ahli Hukum Pidana terhadap frasa ‘perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang’ tidak terjadi karena pemungutan suara di TPS 19 Wa Kandis dihentikan dan ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu, 18 Februari 2024.

“Jadi perbuatan menguntungkan atau merugikan itu tidak terjadi karena (suara) belum direkapitulasi atau dihitung oleh KPPS. Kemudian outputnya adalah sudah diadakan PSU,” kata dia.

Keputusan Gakkumdu ini ternyata menarik menarik atensi Pemerhati Politik dari Kalangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yahnu Wiguno Sanyoto, sekaligus mantan Komisioner Bawaslu Bandar Lampung.

Menurutnya ada tiga dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus yang viral pada 14 Februari lalu itu.

“Yang pertama dugaan pelanggaran administratif, tapi itu sudah ada output penangannya berupa rekomendasi Bawaslu Kota untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU),” katanya, Jumat, 15 Maret 2024.

Kemudian hal menarik lainnya, ada tindak pidana pemilu yang menduga Ketua dan Anggota KPPS 19 Way Kandis melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 532 delik materil.

“Namun tindak pidana ini telah gugur, karena dalam delik materil harus ada akibat yang ditimbulkan, sementara saat itu belum mengetahui hasilnya bertambah atau berkurang karena dilakukan PSU. Dengan PSU ini berarti sudah gugur materilnya,” jelasnya Yahnu.

Lagian menurut Yahnu dan berdasar keputusan Gakkumdu, tidak ada saksi yang melihat Ketua serta Anggota KPPS tersebut melakukan pencoblosan surat suara tersebut sehingga kasus dihentikan, dan mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Ketiga, berdasar pengalaman sebagai anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu melihat telah terjadi pelanggaran kode etik Ad-Hoc dalam kasus ini.
Menurutnya Ketua dan KPPS berhak mendapat rahabilitasi karena berdasar penelusuran Panjang yang telah dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung, ternyata kasus ini tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menyatakan Ketua dan Anggota KPPS 19 Waykandis bersalah.
“Mengapa KPU yakin betul itu pelanggaran etik yang dilakukan Ketua dan anggota KPPS, apakah KPU punya bukti sehingga mereka terburu-buru memberhentikan dan mengganti Ketua dan Anggota KPPS untuk PSU itu?” Ungkap Yahnu.
Ada pelanggaran etika dari KPU karena telah memberhentikan Ketua dan Anggota KPPS itu, sedangkan mereka tidak terbukti bersalah.
“Proses lebih Panjang telah dilakukan Bawaslu di Gakkumdu, harusnya mereka mendapat rehabilitasi,” jelasnya.
Selain rehab, Yahnu menyebut Ketua dan Anggota KPPS itu bisa saja melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Bandar Lampung kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung, untuk kemudian Bawaslu menyampaikan laporan ini ke DKPP.
“Karena KPU tidak professional dan terburu-buru dalam mengambil keputusan yang merugikan mereka, bisa saja KPPS itu melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Bawaslu Bandar Lampung. Bagaimana logikanya hari itu baru tahu ada permasalahan dan penyelidikan masih berjalan tapi mereka sudah mengambil keputusan untuk pemberhentian,” ungkapnya.
Menarik untuk mengetahui tanggapan pihak KPU Bandar Lampung, karena sampai artikel ini publish, redaksi masih menunggu jawaban dari ketua KPU Bandar Lampung melalui sambungan smartphone untuk menjawab soal pelanggaran dugaan kode etik karena telah memberhentikan Ketua dan Anggota KPPS 19 Way Kandis.***
Tags: #Bawaslu Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Diduga Mabok, Pemotor Asal Lampung Timur Tewas Tabrak Fuso di Jalan Lintas Timur

Next Post

Rahmat Mirzani Djausal: Figur Potensial yang Memeriahkan Dinamika Pilkada Lampung

Related Posts

Bandar Lampung

Polsek Kemiling Amankan Terduga Pelaku Komplotan Pencuri Sepeda Motor?

Jul 4, 2025
Program MBG Jadi Garda Terdepan Cegah Stunting: Gizi Seimbang, Anak Sehat, Ekonomi Bangkit
Bandar Lampung

Program MBG Jadi Garda Terdepan Cegah Stunting: Gizi Seimbang, Anak Sehat, Ekonomi Bangkit

Jul 1, 2025
Apel 3 Pilar : Wujud Sinergi Pemerintah, TNI, dan Polri dalam Menjaga Keamanan Daerah
Bandar Lampung

Apel 3 Pilar : Wujud Sinergi Pemerintah, TNI, dan Polri dalam Menjaga Keamanan Daerah

Jun 30, 2025
Wali Kota Bagikan Hadiah di Jalan Sehat HUT Bandar Lampung
Bandar Lampung

Wali Kota Bagikan Hadiah di Jalan Sehat HUT Bandar Lampung

Jun 29, 2025
Pemerintah Kota Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro
Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro

Jun 28, 2025
Peningkatan Kualitas SDM Harus Dimulai dari Aspek Fundamental
Bandar Lampung

Peningkatan Kualitas SDM Harus Dimulai dari Aspek Fundamental

Jun 28, 2025
Next Post
Rahmat Mirzani Djausal: Figur Potensial yang Memeriahkan Dinamika Pilkada Lampung

Rahmat Mirzani Djausal: Figur Potensial yang Memeriahkan Dinamika Pilkada Lampung

Persaingan Memanas: Inilah Lima Kandidat Potensial Calon Bupati Pringsewu

Umar Ahmad: Dari Mantan Bupati yang Sukses hingga Gebrakan di Bursa Pilgub Lampung

Agus Sudarno, Kombes Pol (Purn), Siap Mengepakkan Sayap Politik di Pilkada Lamsel

Agus Sudarno, Kombes Pol (Purn), Siap Mengepakkan Sayap Politik di Pilkada Lamsel

Sekjend Laskar Lampung Desak Penyelidikan Mendalam Kasus TPS 19 Way Kandis

Sekjend Laskar Lampung Desak Penyelidikan Mendalam Kasus TPS 19 Way Kandis

Nelayan Lampung Timur Tolak Pungutan Pajak 5 Persen

banner 300250

Berita Terkini

  • Pasar Pasir Gintung Direvitalisasi Rp38 Miliar, Tapi Lantai 2 Kosong: Gagal Fungsi atau Gagal Prioritas?
  • Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Langsung dari Akar Rumput
  • Parosil Mabsus: PSHT Harus Jadi Garda Perdamaian dan Perekat Kebhinekaan di Lampung Barat
  • PPLP Kelas I Tanjung Priok Perketat Pengawasan Kapal Wisata di Perairan Ketapang, Pastikan Legalitas dan Keselamatan
  • Polsek Kemiling Amankan Terduga Pelaku Komplotan Pencuri Sepeda Motor?
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In