PANTAU LAMPUNG – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus tercoblosnya surat suara calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kel. Way Kandis, Tanjung Senang pada 14 Februari 2024 lalu.
“Kurangnya alat bukti menjadi salah satu pertimbangan Sentra Gakkumdu Bandarlampung untuk menghentikan penelusuran dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Way Kandis,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, Kamis, 14 Maret 2024.
Dia menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Bandarlampung telah meminta keterangan dari 19 saksi, dan satu ahli hukum pidana dari Universitas Lampung Rini Fathonah.
Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari mantan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisioner KPU, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Ketua RT, pemilih, dan calon anggota legislatif.
“Dari hasil klarifikasi terhadap semua saksi, tidak ada yang mengaku, melihat, ataupun mendengar secara langsung peristiwa pencoblosan atau tercoblosnya suara suara untuk caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Bandarlampung itu,” kata dia.
Apriliwanda mengatakan bahwa sejauh ini hanya ada satu alat bukti yang dimiliki Sentra Gakkumdu yakni surat suara yang sudah tercoblos. Sehingga berdasarkan bukti awal permulaan, ketujuh mantan anggota KPPS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 532 yang merupakan delik materiil.
“Sebelumnya, kami sepakat ada tindak pidana pemilu. Tetapi, dari hasil pembahasan dan penelusuran terhadap saksi, itu tidak memenuhi dua alat bukti formil dan materiil. Jadi kami cuma punya satu alat bukti yaitu surat suara tercoblos, bahkan keterangan ahli juga mengatakan ini tidak memenuhi unsur pidananya,” kata dia.
Dia menyebutkan bahwa keterangan Ahli Hukum Pidana terhadap frasa ‘perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang’ tidak terjadi karena pemungutan suara di TPS 19 Wa Kandis dihentikan dan ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu, 18 Februari 2024.
“Jadi perbuatan menguntungkan atau merugikan itu tidak terjadi karena (suara) belum direkapitulasi atau dihitung oleh KPPS. Kemudian outputnya adalah sudah diadakan PSU,” kata dia.
Keputusan Gakkumdu ini ternyata menarik menarik atensi Pemerhati Politik dari Kalangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yahnu Wiguno Sanyoto, sekaligus mantan Komisioner Bawaslu Bandar Lampung.
Menurutnya ada tiga dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus yang viral pada 14 Februari lalu itu.
“Yang pertama dugaan pelanggaran administratif, tapi itu sudah ada output penangannya berupa rekomendasi Bawaslu Kota untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU),” katanya, Jumat, 15 Maret 2024.
Kemudian hal menarik lainnya, ada tindak pidana pemilu yang menduga Ketua dan Anggota KPPS 19 Way Kandis melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 532 delik materil.
“Namun tindak pidana ini telah gugur, karena dalam delik materil harus ada akibat yang ditimbulkan, sementara saat itu belum mengetahui hasilnya bertambah atau berkurang karena dilakukan PSU. Dengan PSU ini berarti sudah gugur materilnya,” jelasnya Yahnu.
Lagian menurut Yahnu dan berdasar keputusan Gakkumdu, tidak ada saksi yang melihat Ketua serta Anggota KPPS tersebut melakukan pencoblosan surat suara tersebut sehingga kasus dihentikan, dan mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah.