PANTAU LAMPUNG – Bagi para ibu hamil, ada kabar baik yang patut disambut dengan sukacita. Pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial (bansos) khusus untuk mereka, dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi yang penting bagi kesehatan janin dalam kandungan.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perhatian khusus kepada ibu hamil, sehingga mereka dapat memastikan pertumbuhan janinnya berlangsung dengan sehat dan optimal.
Dalam tahun 2024 ini, pemerintah telah menyediakan bansos bagi ibu hamil melalui Program Keluarga Harapan (PKH), yang salah satu fokusnya adalah para ibu yang sedang mengandung.
Meski demikian, masih banyak ibu hamil yang belum memperoleh bantuan tersebut, mungkin karena kurangnya informasi tentang cara mendapatkannya.
Sebagian besar dari mereka mengaku kesulitan mengakses informasi tersebut, baik karena keterbatasan akses internet maupun minimnya perangkat untuk mendapatkannya.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk memperoleh bansos ibu hamil yang disalurkan melalui PKH:
1. Memenuhi Persyaratan KTP: Pastikan Anda terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
2. Mendaftar di Kelurahan/Desa: Pastikan keluarga Anda terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bansos, dan data tersebut telah tercatat oleh kelurahan/desa tempat Anda tinggal.
3.Tidak Termasuk ASN, TNI/Polri: Pastikan Anda bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Tidak Menerima Bantuan Lain: Pastikan Anda belum menerima bantuan sosial lainnya.
5. Terdaftar di DTKS: Pastikan nama Anda telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, para ibu hamil diharapkan dapat memperoleh bansos yang telah disediakan oleh pemerintah, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kesehatan dan kesejahteraan mereka serta janin yang dikandungnya. Semoga informasi ini dapat membantu para ibu hamil untuk memperoleh bantuan yang mereka butuhkan dari pemerintah.***