PANTAU LAMPUNG – Kontroversi kasus TPS 19 Way Kandis semakin memanas. Panji Padang Ratu, Sekjen Laskar Lampung yang turut aktif dalam mengawasi proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Bandar Lampung, secara tegas mempertanyakan kredibilitas pernyataan saksi ahli Bawaslu terkait bukti dan saksi yang dinilai lemah.
Panji mengungkapkan ketidakpuasan atas pernyataan saksi ahli, Dr. Rini Fathonah, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa kejadian di TPS 19 Way Kandis tidak melanggar UU Pemilu.
Menurut Panji, ada bukti konkret yang menunjukkan adanya surat suara tercoblos atas nama Sidik Efendi, caleg DPRD Kota dari Partai PKS, dan Nettylia Sukri, caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat.
Meskipun telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Panji tetap menduga adanya upaya kecurangan yang dilakukan secara sistematis. “Apa iya surat suara tersebut tercoblos dengan sendirinya?” tanya Panji, sambil meminta Bawaslu untuk mencari pendapat kedua (second opinion) dari saksi ahli lainnya.
Panji juga menyuarakan ketidakmungkinan kedua caleg tersebut tidak terlibat dalam insiden tersebut. “Itu mustahil,” katanya dengan tegas, mengindikasikan bahwa pelaku pencoblosan tersebut memiliki kaitan erat dengan Caleg Sidik Efendi dan Nettylia Sukri.
“Sekalipun hantu yang mencoblos pun pasti atas perintah seseorang, dan siapa lagi kalau bukan kedua caleg yang namanya tercoblos,” tegasnya, Jumat, 8 Maret 2024.
Panji menyoroti aspek hukum terkait kemungkinan pelibatan hantu sebagai pelaku pidana dalam konteks pemilu.
“Apakah hukum di negara kita siap mempercayai bahwa hantu dapat melakukan kecurangan? Ini perlu ditinjau dan perlu penyidikan yang lebih intens,” ucapnya.
Laskar Lampung, ormas yang turut aktif dalam mengawal kasus ini, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memastikan kejelasan kasus ini.
Mereka juga berencana melaporkan permasalahan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pada akhir pernyataannya, Panji menegaskan bahwa meskipun kasus ini mungkin dianggap tidak merugikan secara materiil dan inmateriil, negara tetap dirugikan karena harus mengeluarkan biaya untuk PSU meski anggaran sudah disiapkan.
“Demokrasi di tanah Bandar Lampung juga sudah dirugikan dan menjadi aib bagi tegaknya pesta demokrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli Dr. Rini Fathonah, yang menganggap kejadian di TPS 19 Way Kandis tidak terbukti melanggar UU Pemilu.***