PANTAU LAMPUNG – Satres Narkoba Polres Metro mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial AZ (39) dan YN (48) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu instansi.
Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa, 27 Februari 2024 sore di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gabjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro.
“Ya benar, keduanya merupakan oknum PNS yang kedapatan membawa dan memiliki Narkotika jenis sabu,” jelasnya, Selasa, 5 Maret 2024.
Ia menjelaskan, awalnya saat anggota Satresnarkoba bersama anggota Sat Lantas memberhentikan satu unit mobil untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, personel Sat Narkoba menemukan satu buah kotak rokok merk yang di dalamnya berisikan satu lembar gulungan kertas tissue berisi satu lembar plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu lembar plastik klip berukuran sedang berisi 100 lembar plastik klip kosong berukuran kecil dan satu lembar plastik klip berukuran kecil berisi kristal bening di bawah jok kursi mobil bagian depan sebelah kiri yang diduga narkotika jenis sabu.
“Pada saat petugas membuka kotak rokok tersebut diperlihatkan dan diketahui oleh kedua tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi keduanya, dan kedua tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut merupakan milik mereka.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Para pelaku, tambah Kasar, disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
ADVERTISEMENT