PANTAU LAMPUNG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis telah selesai dilaksanakan pada Minggu, 18 Februari 2024 malam.
Dalam PSU di TPS 19 Way Kandis, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak berjumlah. Yakni 104.
Sementara untuk pasangan nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar meraih 46 suara.
Kemudian pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD, hanya meraih 10 suara. Sementara ada dua pemilih yang suaranya tidak sah.
Sedangkan untuk suara kedua calon anggota legislatif (Caleg) yang dalam peristiwa surat suara tercoblos masing-masing mendapatkan empat suara.
Soal suara kedua Caleg dibenarkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Way Kandis, Tirto Suwanto.
“Kedua calon legislatif yang sebelumnya surat suaranya tercoblos itu masing-masing 4 suara,” ungkapnya.
Dijelaskan Tirto bahwa di TPS 19 Way Kandis ada sebanyak 260 Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun pada pelaksanaan PSU pada Minggu, 18 Februari 2024, terdapat 162 pemilih yang menggunakan hak suaranya pada PSU di TPS 19 yang berlokasi di Jalan Tirta Ria itu.
“Untuk jumlah DPT itu 260 keseluruhan, tapi hari ini yang menggunakan hak suaranya total 162. Penghitungan suara selesai, tugas kita tinggal kirim berkas saja,” kata diam
Diketahui sebelumnya, PSU harus dilakukan di TPS 19 Way Kandis, lantaran ditemukan ratusan lembar surat suara sudah tercoblos nama Caleg, ketika sejumlah pemilih hendak menyalurkan hak pilihnya pada Rabu, 14 Februari 2024
Adapun ratusan surat suara di TPS 19 tercoblos Caleg DPRD Lampung Nettylia Sukriadi dari Partai Demokrat ada 133 lembar dan nama Caleg DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS ada 100 lembar.
Selain itu, dalam pelaksanaan PSU lokasinya berpindah dari sebelumnya TPS 19 berlokasi di Jalan AMD, Gang Roso, Way Kandis berpindah di Jalan Tirta Ria, RT 12 LK I, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Erwan Bustami menyampaikan bahwa pindahnya lokasi TPS tidak menyalahi aturan, karena masih berada dalam pemukiman warga yang berada di sekitar TPS tersebut.
“Jadi kita relokasi TPS. TPS direlokasi tempat yang baru tidak menyalahi aturan, karena masih berada di pemukiman yang berada di TPS 19,” pungkasnya.***