PANTAU LAMPUNG – Sebanyak 2.830 ekor burung berbagai jenis berhasil diamankan tim gabungan Karantina Lampung bersama Polisi Militer Angkatan Darat dan Flight Protecting Birds.
Ribuan ekor burung tersebut rencananya akan dikirim atau diselundupkan ke Pulau Jawa. Selain itu, seorang sopir juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, penangkapan ribuan burung ilegal tersebut berawal dari laporan warga bahwa akan ada rencana pengiriman satwa jenis burung ke Pulau Jawa.
“Penyelundupan berhasil digagalkan atas laporan warga kepada petugas karantina di Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni. Sekitar pukul 16.00 Wib, tim satuan langsung bersiap dan berjaga di kawasan sekitar pelabuhan,” ujarnya, Sabtu, 17 Februari 2024.
Akhir Santoso, Kasatpel Pelabuhan Bakauheni menjelaskan bahwa Kamis, 15 Februari 2024 sore, tim yang berjaga menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan memasuki kawasan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni.
Saat diperiksa, di kendaraan tersebut ditemukan ribuan ekor burung yang dikemas di dalam keranjang plastik dan kardus yang dilubangi.
Saat ditanyai terkait dokumen burung tersebut oleh petugas, sang sopir tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan.
Ia mengaku bahwa satwa tersebut berasal dari Palembang dan hendak dibawa menuju Kota Serang dan Depok.
Petugas kemudian mengidentifikasi lebih lanjut terhadap jenis satwa tersebut.
“Burung tersebut terdiri dari 45 ekor kepodang, 1700 ekor jalak kebo, 875 ekor trucukan, 150 ekor prenjak, 14 ekor konin, 34 ekor pentet, 5 ekor cipoh, 7 ekor kipasan belang,” tambah Akhir.
Tindakan pelaku diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku terancam pidana 2 tahun dan denda 2 miliar rupiah.
Setelah berhasil menggagalkan perdagangan satwa illegal ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu, Seksi Wilayah III di Lampung untuk mengantisipasi keamanan satwa dan segera dilakukan pelepasliaran.***