PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur baru-baru ini menerima suntikan dana sebesar Rp3,4 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Dana hibah tersebut disalurkan oleh pemerintah kabupaten setempat, namun ternyata hanya sebagian kecil dari anggaran yang dijanjikan.
Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), seharusnya KPU Lampung Timur mendapatkan dana hibah sebesar Rp16 miliar, sesuai dengan ketentuan bahwa 40 persen dari total dana hibah 2023 harus dialokasikan untuk tahun anggaran berikutnya.
“Saat ini yang baru ditransfer Pemkab (Lampung Timur) hanya sebesar Rp3,4 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan sebesar Rp12,6 miliar,” ungkap Wynda Titra Agustina, Sekretaris KPU Lampung Timur, pada Rabu (14/2/2024).
Wynda menjelaskan bahwa dana sebesar Rp3,4 miliar yang telah diterima belum digunakan untuk kegiatan apapun dan masih berada dalam rekening hibah KPU, “Dana tersebut masih tersimpan di rekening tanpa bunga Bank,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wynda menyatakan bahwa KPU telah menerima Pedoman Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan diperkirakan akan segera memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada.
Dalam SE Mendagri nomor: 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023, pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, serta 60 persen APBD 2024 sebagai dana hibah untuk Pilkada. Alokasi 40 persen dana hibah 2023 seharusnya dibayarkan paling lambat pada 10 November 2023. Ancaman dari Kemendagri pada tanggal 29 September 2023 adalah tidak memberikan nomor registrasi anggaran 2024 apabila dana hibah tersebut tidak disalurkan tepat waktu.***