PANTAU LAMPUNG– Suara rakyat kembali dibungkam! Panji, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, mengecam keras sikap Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung yang tak kunjung mengeluarkan rekomendasi penghentian kegiatan PT HKKB. Padahal, perusahaan ini telah terang-terangan melakukan penimbunan eks Hutan Kota untuk dijadikan Superblok di kawasan jalan Soekarno Hatta Way Halim dan Sukarame, tanpa mengantongi izin AMDAL!
“Sudah berkali-kali kami sampaikan aspirasi melalui hearing, berkali-kali pula dijanjikan, tapi rekomendasi tak kunjung turun!” tegas Panji. “DPRD yang seharusnya menjadi perwakilan rakyat, malah memilih berpihak pada pengusaha dan mengabaikan kondisi rakyat yang kritis!”
Kegeraman rakyat semakin memuncak ketika Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiyana, terkesan melakukan pembiaran dan bahkan terindikasi membekingi PT HKKB.
“Jika Walikota juga tidak mau menghentikan aktifitas PT HKB, kami akan serukan kepada masyarakat untuk tidak memilihnya kembali!” teriak Panji. “Bahkan, kami tuntut Eva Dwiyana mundur dari jabatannya karena terbukti tidak becus mengurus Kota Bandar Lampung!”
Laskar Lampung dan elemen masyarakat lainnya telah melakukan berbagai aksi penolakan terhadap proyek destruktif ini. Hutan Kota yang seharusnya menjadi paru-paru kota, kini dikorbankan demi kepentingan segelintir orang.
“Ini bukan hanya soal pembangunan, tapi soal masa depan anak cucu kita!” seru Panji. “Rakyat Bandar Lampung berhak atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan!”
Ultimatum Keras!
Laskar Lampung memberikan ultimatum kepada DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian kegiatan PT HKKB paling lambat tanggal 13 Februari 2024. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, rakyat akan bergerak dan memberikan pelajaran kepada para wakil rakyat yang berkhianat!
Seruan kepada Masyarakat:
– Tolak pembangunan Superblok PT HKKB!
– Boikot politisi dan pejabat yang mendukung kerusakan lingkungan!
– Pilih pemimpin yang pro rakyat dan berpihak pada kelestarian lingkungan!
Mari bersama-sama kita selamatkan Hutan Kota dan masa depan Bandar Lampung! Ujarnya.
Sebelumnya Laskar lampung dan sejumlah elemen masyarakat melakukan penolakan atas aktifitas penimbunan eks Hutan Kota untuk dijadikan Superblok di kawasan jalan soekarno hatta Way Halim dan Sukarame. Laskar lampung juga diketahui sudah tiga kali melakukan hearing kepada DPRD Kota Bandar Lampung terkait aktifitas PT HKKB.
PT HKKB juga hingga saat ini diketahui belum mendapatkan ijin AMDAL untuk kegiatan pembangunan superblok tersebut.
Sementara itu Sidik Efendi, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, saat dikonfirmasi hingga berita ini dimuat belum menjawab Chat WA dari redaksi.
Begitu juga dengan Walikota Eva Dwiyana yang belum merespon Chat WA konfirmasi dari redaksi.***