PANTAU LAMPUNG- Unit Reserse Kriminal Polsek Kalianda, bekerjasama dengan Tim Khusus 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kedua pelaku, HS (20) dan AS (20), yang merupakan warga Dusun Damar Berak, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap di kediaman mereka oleh petugas, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, H (51), dan melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Menurut keterangan Kapolsek, penangkapan terhadap HS dan AS bermula dari aksi keduanya pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, mereka menggasak sepeda motor milik korban yang sedang menikmati pertunjukan organ tunggal di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2588 DBA yang dibawa oleh anak korban menjadi target aksi kejahatan keduanya.
Para pelaku akan dihadapkan pada pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Kalianda untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi satu lembar fotokopi STNK, satu lembar fotokopi BPKB, satu set kunci letter T, dan satu buah magnet pembuka kunci. Demikian disampaikan oleh Kapolsek dalam keterangannya.**