PANTAU LAMPUNG– Seorang pria berusia 30 tahun warga Labuhan Ratu Pasar Sungkai Selatan dengan inisial S telah diamankan oleh Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara. Penangkapan ini terkait dengan laporan palsu yang dia buat terkait kasus perampokan yang dia klaim dialaminya.
Menurut Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Mardiansyah, S membuat laporan bahwa setelah menyelesaikan pengiriman paket secara langsung (COD), dia diikuti oleh dua orang tak dikenal. Mereka kemudian memepet motor S, menendangnya hingga terjatuh, dan merampas tas berisi uang tunai sebesar Rp. 5.930.000 hasil transaksi COD milik perusahaan tempat S bekerja, yaitu Jastip Ninja.
Peristiwa dugaan perampokan itu diklaim terjadi di Jalan Raya Pakuan Ratu, Desa Negara Ratu, Dusun Blok A, Kecamatan Sungkai Utara pada hari Kamis (8/2). Namun, setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa fakta-fakta yang diungkapkan oleh S tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kasus ini hanyalah rekayasa yang dibuat oleh pelapor. S mengakui bahwa laporan palsu tersebut dia buat agar bisa melepaskan tanggung jawab atas penggelapan uang perusahaan yang dilakukannya,” ungkap Iptu Mardiansyah.
S akhirnya mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk berjudi online. Atas perbuatannya, S dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan/atau Pasal 220 KUHP tentang memberitahukan atau mengadukan perbuatan pidana palsu.
Kapolsek Sungkai Utara menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh S sangat merugikan dan melanggar hukum. “Kami akan menindak tegas pelaku yang berusaha mengelabui pihak berwajib dengan laporan palsu semacam ini,” tandasnya. ***