PANTAU LAMPUNG – Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Selatan, Polsek Sukarame dan Polsek Kalianda, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Adapun identitas pelaku bernama Bastari Efendi (29) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Dia ditangkap di perum Kalianda Permai Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024 malam.
Kapolsek Kalianda AKP Sugiyanto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya.
Berdasarkan informasi, tersangka sebelumnya melakukan aksi pencurian diparkiran sebuah kontrakan yang berada di Perum Bumi Way Urang Kecamatan Kalianda pada Jumat, 26 Januari 2024 dinihari.
“Tersangka masuk ke dalam rumah kontrakan melalui pintu gerbang dan mengambil satu unit sepeda motor unit Honda Beat warna biru milik korban S, Warga Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan,” jelasnya.
Dari laporan korban, lanjut Sugiyanto, anggota melakukan serangkaian penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, Polsek Sukarame, dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polresta Bandar Lampung.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame Bandar Lampung sebanyak 12 kali.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu set kunci letternT dan satu unit unit sepeda motor honda beat,” bebernya.
Saat ini tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Sukarame untuk dilakukan pengembangan penyelidikan di wilayah Bandar Lampung.
Tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.***