PANTAU LAMPUNG – Subdit III Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung membackup Subdit Cyber Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menangkap pelaku tindak pidana pelanggaran UU ITE yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, pelaku berinisial DA (41) merupakan warga Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Dia ditangkap di rumahnya pada Rabu, 31 Januari 2024 siang.
“Kejadiannya pada 19 Oktober 2023, dimana pelapor Suminah didatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Mi Chat. Pelapor ini merasa bahwa dia tidak pernah memasukan poto dan data diri di aplikasi tersebut,” kata Kombes Pol Umi, Kamis, 1 Februari 2023.
Setelah beberapa bulan, lanjut Kabid Humas, pada 23 Oktober 2023 tiba-tiba Yuana (saksi) dimasukkan ke grup mantan RT siap kondang yang dibuat oleh nomor yang tidak dikenal dan di dalamnya sebagian terdapat orang yang dikenal.
Selang beberapa waktu, teman korban Yuana mengabarkan bahwa di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh nomor WA yang tidak di kenal.
“Oleh karena kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan LAPORAN POLISI Nomor: LP/B/860/X1/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta yang di back up Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mendapat informasi bahwa pelaku DA sedang berada di rumah di Bandar Lampung.
Selanjutnya tim bergerak menuju target dan berhasil mengamankan 1 seorang terduga pelaku berinisial DA (41) di Gang Mushola Kelurahan Palapa Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 unit Handphone, 2 buah Kartu Atm BRI, 2 buah KTP elektronik milik korban dan Ibu korban.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 junto 27 Ayat (1). Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti diserahkan ke Personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut.***