PANTAU LAMPUNG – Seorang pria berinisial DM (28) warga Pemalang Jawa Tengah diamankan anggota Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara.
DM ditangkap atas dugaan telah menggelapkan satu unit mobil Isuzu Panther bernomor polisi BG 1101 QH milik Karmila, warga Desa Kali Balangan Abung Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, saat dihubungi membenarkan jika jajarannya mengamankan pelaku penggelapan mobil.
“Ya benar, pelaku DM diamankan oleh anggota pada hari Jumat, 12 Januari 2024 saat bersembunyi di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah,” ujar Kapolres, Selasa, 16 Januari 2024.
Kronologi kejadian lanjut Kapolres, pelaku DM bekerja dibengkel korban. Dimana pada Kamis, 14 Desember 2023, korban meminta pelaku untuk mengambil baut roda di Toko yang berada di Kotabumi dengan mengendari mobil Isuzu Panther milik korban.
Setelah ditunggu beberapa jam hingga keesokan harinya, pelaku tidak kembali lagi dan saat di hubungi nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Abung Selatan.
“Untuk pelaku sudah kita amankan di Posek Abung Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Teddy.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya serta mobil tersebut di jual pelaku melalui Facebook dan untuk barang bukti masih dalam pencarian.***
ADVERTISEMENT