PANTAU LAMPUNG – Seorang pria berinisial AI (31) diamankan polisi karena diduga mengedarkan uang palsu.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap oleh aparat dari Polsek Sribawono usai mendapat laporan dari korban HD pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal menjelaskan, aksi pelaku diawali dengan cara membeli bensin di kios milik korban HD, diwilayah Kecamatan Bandar Sribawono.
“Saat membayar bensin, penjaga kios curiga dengan kondisi fisik uang pecahan seratus ribu rupiah yang diserahkan oleh tersangka. Penjaga kios bensin, kemudian menghubungi petugas Kepolisian,” kata Kapolres.
Saat mengetahui ada petugas Kepolisian, pelaku sempat berpura-pura pamit buang air kecil, sambil berupaya membuang barang bukti belasan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Kemudian petugas Kepolisian yang tiba dilokasi segera mengamankan tersangka, berikut barang bukti 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, dan satu unit sepeda motor.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga tersangka memang menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, saat akan membayar bensin, di kios korban. Pelaku berikut barang buktinya telah kami amankan di Mapolsek Sribawono,” tutupnya.***
ADVERTISEMENT