PANTAU LAMPUNG – Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Yusron Amirullah soal dugaan tipu gelap sebesar Rp2 miliar.
“Menurut keterangan klien kami (Musa Ahmad) tidak pernah menerima uang secara fisik sebesar yang dilaporkan oleh Yusron Amirullah,” kata Sopian Sitepu, Jumat, 13 Januari 2024.
Sopian menegaskan bahwa kliennya dengan Yusron tidak pernah ada hubungan bisnis, baik seperti uang pinjaman maupun uang titipan.
“Seingat kami hal tersebut adalah uang pihak ketiga yang diberikan kepada klien kami untuk pinjaman atau bantuan atau konsolidasi dan biaya kampanye politik,” terangnya.
Namun, lanjut Sopian, kwitansi dibuat atas nama Yusron Amirullah sehingga perlu pihaknya mencari kebenaran dan maksud kwitansi tersebut secara detail dengan pelapor.
“Mengenai laporan dari yang bersangkutan (Yusron) bahwa berkaitan dengan pengaduan pelapor yang merupakan laporan Pengaduan
Masyarakat (Dumas) tertanggal 10 Januari 2024 secara hukum pidana tertulis dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 KUH Pidana. Bunyinya adalah mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun. Dihubungkan dengan kwintansi yang ditandatangi oleh klien kami kepada pelapor (Yusron), maka
kwintansi tersebut dinyatakan telah kadaluwarsa,” ungkap Sopian.
Hal ini karena sudah berlangsung selama 13 tahun sedangkan masa kadaluwarsa sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 adalah selama 12 tahun.
Maka uang yang diterima oleh tim Musa Ahmad dalam kontestasi Pilkada Lampung Tengah tahun 2010 yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Tim Musa Ahmad.
“Untuk membuktikan uang tersebut sudah diterima oleh Tim Musa Ahmad, maka dimintakan tandatangan kwitansi
tersebut, sehingga secara hukum perdata pun tidak ada tanggungjawab Musa Ahmad kepada Yusron untuk mengembalikan uang tersebut,” tegas Sopian.
Sopian Sitepu mewarning agar Yusron untuk berhati-hati menyebut nama seseorang dalam pemberitaan.
Sehingga, tambah Sopian, tidak merugikan pihak lainnya karena itu merupakan wujud melindungi rahasia pribadi sesuai dengan Pasal 67 ayat 2 jo. Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi.***
ADVERTISEMENT