PANTAU LAMPUNG- PANTAU LAMPUNG- Seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial MD warga Pekon Bumi Arum, Pringsewu, Lampung, telah ditangkap oleh polisi bersama warga setempat karena terlibat dalam pencurian sepeda motor milik tetangganya. Kejadian tersebut menyebabkan ketegangan di masyarakat, hampir saja pelaku dihakimi oleh warga sebelum diintervensi oleh petugas kepolisian.
Kapolsek Pringsewu Kota, Komisaris Polisi Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa MD diamankan pada Selasa (9/1) sore di Pekon Bumi Arum. Pelaku diduga mencuri sepeda motor Viar BE 6308 VW yang dimiliki oleh Sadiman (54), tetangganya sendiri, pada Jumat (5/1) pukul 01:00 WIB.
“Pelaku MD melakukan aksi pencurian tersebut secara individu,” ujar Kapolsek Rohmadi pada Kamis (11/1/2024). Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa MD juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lain, termasuk pencurian mesin pompa air, pipa paralon, pakan ikan, dan alat pertanian.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Viar, beberapa body sepeda motor, mesin pompa air, pakan ikan, golok, dan cangkul,” ungkap Kapolsek.
Warga setempat reaktif terhadap perbuatan MD, hampir saja melakukan tindakan main hakim sendiri, tetapi upaya tersebut berhasil dicegah oleh petugas kepolisian. MD saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota dan akan dihadapkan pada proses hukum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun berdasarkan pasal 363 KUHP tentang pencurian.***