PANTAU LAMPUNG – Operasi penyergapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pringsewu dalam menggagalkan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Ambarawa. Sebanyak tiga pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu berhasil diamankan pada Jumat malam 5 Januari 2024.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah SO (39) dari Pekon Sumberagung, AT (41) dari Pekon Margakaya, dan AP (22) dari Pekon Ambarawa. Aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond melakukan penggerebekan terhadap dua rumah di Pringsewu, mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pelaku utama, SO, berhasil ditangkap saat sedang menggunakan sabu di rumahnya di Pekon Sumberagung kecamatan Ambarawa sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,23 gram dan alat hisap sabu atau bong,” ungkap Iptu Yudi Raymond kepada wartawan pada Senin 8 Januari 2024.
Proses pengembangan kasus dilanjutkan setelah penangkapan SO, dengan upaya menangkap pelaku lain yang terlibat dalam menyuplai sabu kepada tersangka utama. Dalam penggerebekan, dua pelaku lainnya, AT dan AP, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram, delapan plastik klip sisa pakai, dan peralatan hisap sabu.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
“Tidak hanya melakukan tindakan represif, kami juga aktif melakukan upaya pencegahan dan preemtif. Pembinaan dan penyuluhan akan terus kami lakukan di berbagai tingkat, mulai dari pekon-pekon, instansi pemerintah, hingga sekolah-sekolah. Semua ini dilakukan untuk membentuk generasi muda Indonesia yang berprestasi dan terbebas dari pengaruh buruk narkoba,” tegasnya.