PANTAU LAMPUNG – Sebanyak 12 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, mendapat remisi khusus Natal tahun 2023. Acara pemberian remisi khusus Natal dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kalianda Chandran Lestyono, berlangsung di Aula Lapas setempat, Senin 25 Desember 2023.
Chandran Lestyono menjelaskan, remisi khusus Natal diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, yaitu telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar melakukan pelanggaran, mengikuti aktif program pembinaan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana didalam Lapas.
Dari usulan remisi khusus Natal itu, warga binaan disetujui untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan antara 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari.
“Warga binaan yang mendapat remisi khusus di Lapas Kalianda tidak ada yang langsung bebas karena pidananya masih lama, hanya saja mendapat pengurangan masa pidana sebagian,” ujar Chandran Lestyono.
Chandran mengimbau kepada seluruh warga binaan yang sudah mendapat remisi khusus Natal untuk mentaati peraturan yang berlaku.
“Jadi saya minta aturan yang sudah ada tolong ditaati, yang dilarang jangan dilanggar tetap mengikuti pembinaan yang sudah diprogramkan,” tandas Chandran Lestyono.
Salah seorang warga binaan yang mendapat remisi khusus Natal mengaku senang dengan pengurangan masa tahanan yang diterimanya.
“Ya. Saya senang sekali apalagi remisi ini bertepatan dengan perayaan hari Natal,” ujar warga binaan yang enggan disebutkan namanya.***