PANTAU LAMPUNG – Seorang pemuda berinisial AS (27) warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, ditangkap Polsek Tanjung Bintang karena membuat laporan palsu berpura-pura menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mengatakan, AS ditangkap pada Senin (18/12) setelah pihaknya mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan yang dibuatnya.
“Awalnya AS melaporkan bahwa motornya dicuri oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Ir. Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang,” kata Martono, Rabu (20/12).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan AS.
“Setelah kami periksa lebih lanjut, AS akhirnya mengakui bahwa laporannya palsu. Motornya sebenarnya dijual sendiri dengan cara COD,” kata Martono.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.***