PANTAU LAMPUNG– Polsek Pardasuka Polres Pringsewu menangkap DS (30) warga Pekon (Desa) Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus pencurian.
Pria yang dalam kesehariannya berprofesi buruh serabutan ini di ringkus polisi dirumahnya pada Selasa malam (21/11), sekitar pukul 22.00 Wib
Kapolsek Pardasuka, Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka DS diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor dan dua unit ponsel di rumah korban, Rusman (48) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka.
Pencurian itu terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 04.45 Wib saat korban dan anggota keluarga lainya sedang pulas tertidur. Akibatnya korban merugi hingga Rp15 juta.
Menurut Kapolsek pelaku masuk kedalam rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan sepotong besi, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang dapur dan juga menggasak dua unit handphone yang berada di atas tv di ruang tengah.
Saat tersangka dalam perjalanan pulang, kata Kapolsek, 1 unit handphone Redmi 9A yang dicuri dari rumah korban jatuh dan ditemukan warga lalu diserahkan ke kantor Polsek Pardasuka.
“Sepeda motor hasil curian oleh tersangka DS dijual seharga Rp2,5 juta dan uangnya telah habis di pakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan 1 unit ponsel diakui tersangka telah dibuang karena dalam kondisi rusak,” ujar Kapolsek Pardasuka saat, Kamis (23/11/2023) siang.
Disampaikan Kapolsek, tersangka DS ini sudah menyandang status residivis. Ia pernah ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Ia juga menjelaskan, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pardasuka. Tersangka DS di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hingga 7 tahun lamanya.
(Widodo)