PANTAU LAMPUNG– Kadarsyah dicopot dari jabatan sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABM&BK) Kabupaten Lampung Utara. Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kadarsyah dari jabatan sebagai Kepala DSDABM&BK Lampura ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Utara, Budi Utomo.
SK tersebut diantarkan oleh stafnya Selasa, 21 November 2023 dan saat itu Kadarsyah sedang bersama Erwin Kepala Inspektorat Kabupaten Lampura yang tentu saja kaget dengan isi surat tersebut.
“Pak Inspektur apakah SK pemberhentian saya ini sudah benar, kemudian dijawab oleh Kepala Inspektur bahwa SK tersebut Tidak Benar,” ujar Kadarsyah saat konferensi pers Rabu, (22/11/2023).
Kadarsyah mengaku bingung dengan SK pemberhentian nya karena dia merasa tidak melanggar Aturan dan melanggar hukum dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Kepala DSDABM&BK. Karena Hal tersebut Kadarsyah akan melaporkannya ke Polda Lampung Hari Kamis, (23/11/2023).
“Apa Dasar Hukum Pemberhentian dan kesalahan apa yang telah saya lakukan, hingga pimpinan memberi SK tersebut, saya dilantik sebagai Kepala DSDABM&BK dan bekerja berdasarkan undang-undang,” ujarnya.
Ardian Saputra Wakil Bupati Lampung Utara saat dikonfirmasi di depan ruang kerjanya hanya tersenyum sambil berlalu.
( NeZ )