PANTAU LAMPUNG– Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar Edi Santoso (50), mantan kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena mengorupsi Dana Desa (DD) ratusan juta rupiah pada 2019.
Sidang yang digelar Jumat, 3 November 2023 itu dipimpin hakim ketua Efiyanto dengan menghadirkan Edi Santoso selaku terdakwa.
Selain mengganjar mantan kades yang sempat kabur dan ditangkap di Kalimantan Tengah dengan hukuman 18 bulan, terdakwa juga didenda Rp59 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain pidana pokok dan denda, mantan kades itu dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp155,985 juta yang telah dinikmatinya, dan subsider 1 tahun kurungan.
Uang pengganti wajib dibayarkan terdakwa pada kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan akan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Dan apabila harta benda yang disita tak mencukupi, maka akan dipidana tambahan 8 bulan.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Edi Santoso menerima putusan dimaksud.
Putusan pidana 18 bulan bagi terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan kades nakal itu 2 tahun penjara. Tapi menyangkut besaran uang pengganti, majelis hakim dan JPU berpendapat sama.
Kades Edi Santoso ditangkap tim tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur di tempat persembunyiannya Provinsi Kalimantan Tengah. Edi Santoso ditangkap akibat mengorupsi DD 2019 sebesar Rp155,9 juta.
Selain mengorupsi uang negara ratusan juta, Edi Santoso saat aktif menjabat kades, juga dilaporkan warga atas dugaan menjual lahan sawah milik desa atau tanah bengkok. Uang hasil penjualan tanah milik desa itu diduga dihabiskan di meja judi. Saat ini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Lampung Timur.
Atas dugaan menjual tanah desa itu, Mantan Sekretaris Desa ALB Sumardiyanto mengatakan pihak penyidik sudah memeriksa dirinya sebagai pelapir dan belasan saksi. Hingga kini, pelapor, saksi maupun warga belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.
“Karena telah merugikan rakyat, kami mohon hukum ditegakkan seadil-adilnya dan tolong kembalikan tanah milik rakyat yang telah dijual,” kata Sumardiyanto beberapa bulan silam.
(Asir)