• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 3, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Lampung Timur

Edi Santoso, Eks Kades Braja Sakti Dihukum 1,5 Tahun

djadinEditordjadin
Nov 6, 2023
A A
Edi Santoso, Eks Kades Braja Sakti Dihukum 1,5 Tahun
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar Edi Santoso (50), mantan kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena mengorupsi Dana Desa (DD) ratusan juta rupiah pada 2019.

Sidang yang digelar Jumat, 3 November 2023 itu dipimpin hakim ketua Efiyanto dengan menghadirkan Edi Santoso selaku terdakwa.

Selain mengganjar mantan kades yang sempat kabur dan ditangkap di Kalimantan Tengah dengan hukuman 18 bulan, terdakwa juga didenda Rp59 juta subsider 2 bulan penjara.

BeritaTerkait

30 Petinju Tanggamus Berlaga di Bhayangkara Boxing 2025: Membawa Semangat Juang dan Sportivitas

Kalapas Kalianda Hadiri Perkemahan Satya Dharma Bhakti: Kobarkan Semangat Disiplin dan Persaudaraan

Selain pidana pokok dan denda, mantan kades  itu dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp155,985 juta yang telah dinikmatinya, dan subsider 1 tahun kurungan.

Uang pengganti wajib dibayarkan terdakwa pada kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Jika terdakwa tak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan akan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Dan apabila harta benda yang disita tak mencukupi, maka akan dipidana tambahan 8 bulan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Edi Santoso menerima putusan dimaksud.

Putusan pidana 18 bulan bagi terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan kades nakal itu 2 tahun penjara. Tapi menyangkut besaran uang pengganti, majelis hakim dan JPU berpendapat sama.

Kades Edi Santoso ditangkap tim tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur di tempat persembunyiannya Provinsi Kalimantan Tengah. Edi Santoso ditangkap akibat mengorupsi DD 2019 sebesar Rp155,9 juta.

Selain mengorupsi uang negara ratusan juta, Edi Santoso saat aktif menjabat kades, juga dilaporkan warga atas dugaan menjual lahan sawah milik desa atau tanah bengkok. Uang hasil penjualan tanah milik desa itu diduga dihabiskan di meja judi. Saat ini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Lampung Timur.

Atas dugaan menjual tanah desa itu, Mantan Sekretaris Desa ALB Sumardiyanto mengatakan pihak penyidik sudah memeriksa dirinya sebagai pelapir dan belasan saksi. Hingga kini, pelapor, saksi maupun warga belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.

“Karena telah merugikan rakyat, kami mohon hukum ditegakkan seadil-adilnya dan tolong kembalikan tanah milik rakyat yang telah dijual,” kata Sumardiyanto beberapa bulan silam.

(Asir)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Melintasi Galaksi: Rekomendasi Film Antariksa Sepanjang Masa

Next Post

Panitia Tagih Kekurangan Dana Pilkades yang Ditahan Pemkab Lampung Timur

Related Posts

Ramaikan! Lima Nama Kandidat Bersaing Sengit di Pilkada Pesawaran 2024
Lampung Timur

Survei LKPI: Ela Kalah Jauh dari Kotak Kosong dan Zaiful Bokhari

Agu 18, 2024
Penutupan Turnamen Sepak Bola “Wayjepara Cup” 2024: Desa Labuhanratu Baru Menjadi Juara
Lampung Timur

Penutupan Turnamen Sepak Bola “Wayjepara Cup” 2024: Desa Labuhanratu Baru Menjadi Juara

Agu 17, 2024
Harapan Dawam Rahardjo dan Noverisman Subing Maju Melalui PKB di Pilkada Lamtim Kandas
Lampung Timur

Ditinggal PKB di Pilkada Lamtim, Dawam Rahardjo Ikut Jejak Nover?

Agu 9, 2024
Lampung Timur Canangkan Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih 2024
Berita

Lampung Timur Canangkan Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih 2024

Agu 5, 2024
Oknum Kepala Desa Braja Indah Diduga Gelapkan Dana Pembelian Tanah
Berita

Oknum Kepala Desa Braja Indah Diduga Gelapkan Dana Pembelian Tanah

Agu 3, 2024
Polisi Tewas dalam Kecelakaan di Batanghari Nuban, Pengemudi Mobil Diamankan
Berita

Polisi Tewas dalam Kecelakaan di Batanghari Nuban, Pengemudi Mobil Diamankan

Agu 2, 2024
Next Post
Panitia Tagih Kekurangan Dana Pilkades yang Ditahan Pemkab Lampung Timur

Panitia Tagih Kekurangan Dana Pilkades yang Ditahan Pemkab Lampung Timur

Pelajar di Tulangbawang Dibius dengan Obat Tidur Sebelum Diperkosa Ayah Kandungnya

Pelajar di Tulangbawang Dibius dengan Obat Tidur Sebelum Diperkosa Ayah Kandungnya

Pelajar di Tulangbawang Dibius dengan Obat Tidur Sebelum Diperkosa Ayah Kandungnya

Ayah Campur Obat Tidur ke Makanan, Supaya Dini Hari Beraksi Tanpa Nalar Sebab Ibu Sedang ke Luar Kota

Bupati Lamsel Nanang Ermanto Gelar Pisah Sambut untuk Kepala Kejaksaan Negeri

Bupati Lamsel Nanang Ermanto Gelar Pisah Sambut untuk Kepala Kejaksaan Negeri

Ka. KPLP Robi Eka Saputra Rutin Berkomunikasi dengan Warga Binaan Kalianda

Ka. KPLP Robi Eka Saputra Rutin Berkomunikasi dengan Warga Binaan Kalianda

banner 300250

Berita Terkini

  • 30 Petinju Tanggamus Berlaga di Bhayangkara Boxing 2025: Membawa Semangat Juang dan Sportivitas
  • Kalapas Kalianda Hadiri Perkemahan Satya Dharma Bhakti: Kobarkan Semangat Disiplin dan Persaudaraan
  • Polwan Pesawaran Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Depan Sekolah, Hadirkan Rasa Aman untuk Anak-Anak
  • Meriah dan Penuh Makna, Pekon Sukajaya Rayakan Hari Jadi ke-14 Lewat Tradisi Pangan Balak
  • Ratusan Guru PPPK Terima SPMT, Dinas Pendidikan Pringsewu Tegaskan Profesionalisme ASN
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In