PANTAU LAMPUNG– Tega lima kali mengoyak kepala tetangga sendiri! MA (22), warga Sukamaju, Punduh Pidada, Kab. Pesawaran harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 30 Oktober 2023 di belakang rumah korban SB (56).
MA melakukan aksi itu lantaran korban mengusir ayam peliharannya hingga terjadi adu mulut dan berujung penganiayaan hingga korban mesti dilarikan ke rumah sakit.
“Secara tiba-tiba, MA (22) muncul dengan menggenggam sebilah golok dan menghampiri korban SB. Tanpa ampun, pelaku membacok korban hingga lima kali pada bagian kepala, punggung sebelah kanan, dan punggung tangan kanan korban. Akibat serangan brutal ini, korban SB mengalami luka robek serius dan punggung tangan kanannya hampir terputus,” jelas Iptu Apri, Kamis 2 November 2023.
Anak korban MAI (19) yang mengetahui kejadian itu melapor ke Polsek Padang Cermin. Dua hari kejadian, Tekab 308 Polsek Padang Cermin baru menangkapnya.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh Kami yaitu satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu panjang sekitar 30 cm yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban serta satu helai kaos pendek berwarna kuning-biru yang merupakan milik korban yang dikenakan olehnya saat kejadian,” ujar Kapolsek.
Rio Sidabutar