PANTAU LAMPUNG– Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti ratusan kilo narkotika dan obat terlarang/berbahaya (narkoba) jenis sabu dan ganja serta ekstasi hasil pengungkapan kasus periode bulan Mei sampai Oktober 2023. Bertempat di lapangan apel Mapolda Lampung, Rabu 25 Oktober 2023.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang berhasil di ungkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung dan jajaran dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang akan dimusnahkan yakni jenis ganja seberat 54,4 kilogram, shabu sebanyak 129,7 kg, ekstasi 18,989 butir beserta 6,7 gram, tanaman sintesis 24,35 gram.
Ia menambahkan, pengungkapan ini adalah yang termasuk jaringan internasional Fredy Pratama, selama kurun enam bulan terakhir tersebut dengan jumlah LP 6 kasus dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 52 orang tersangka.
Para pelaku tersebut di jerat dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan dapat menyelamatkan jiwa sebanyak kurang lebih 592.529 orang, dengan nilai ekonomis Rp200.456.813.500 (Dua Ratus Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah),” ungkap Kapolda.
Rio