PANTAU LAMPUNG– Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran rumah, dan menangkap pelaku utama serta penadah barang hasil kejahatan.
Para pelaku yang ditangkap yakni SA (42), berprofesi tani, warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, dan MR alias LF (48), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Selasa 24 Oktober 2023, petugas kami mengungkap kasus tindak pidana curat sasaran rumah yang terjadi di Kampung Agung Jaya dengan menangkap dua orang pelaku yang memiliki peran berbeda,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis 25 Oktober 2023.
Lanjutnya, pelaku yang pertama ditangkap yakni SA, sekitar pukul 12.20, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sukarame, lalu dilakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku kedua yakni MR alias LF, sekitar pukul 17.30, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya.
“Pelaku SA berperan sebagai pembeli barang hasil kejahatan berupa handphone (HP) merek Redmi 10A warna biru dan laptop merk Dell tipe vostro warna silver, yang semuanya seharga Rp1,6 juta, langsung dari pelaku utama yakni MR alias LF,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Indra Styawan (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, terjadinya tindak pidana curat di rumah miliknya pada Selasa 6 Juni 2023, sekitar pukul 20.00. Yang mana saat itu posisi rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh korban untuk mengantar saudaranya berobat ke Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, Unit 2, Kecamatan Banjar Agung.
“Sekitar pukul 21.30, korban pulang ke rumahnya, dan sekitar pukul 23.00, korban hendak mengambil HP serta laptop miliknya yang diletakkan di atas meja ruang keluarga. Korban kaget karena HP dan laptop miliknya tersebut sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp15 juta,” ungkapnya.
AKP Taufiq menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan dengan Pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
“Untuk pelaku MR als LF dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku SA dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup Kapolsek.
Rio