PANTAU LAMPUNG— Dua pencuri mesin motor roda tiga pengangkut sampah telah ditangkap polisi. Pencuri barang milik Kelurahan Pajaresuk itu HN (21) warga Pekon Ganjaran, Pagelaran dan YF (25) warga Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku diringkus polisi saat berada di wilayah Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung pada Rabu malam, 11 Oktober 2023.
Keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian mesin sepeda motor roda tiga Merk Jialing BE 5011 EJ yang biasa dipergunakan untuk mengangkut sampah milik kelurahan Pajaresuk. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu dinihari (11/10) sekira pukul 04.00 Wib.
“Saat dicuri kendaraan tersebut sedang diparkirkan pemakainya, Nur Hamid (45) di belakang rumah seorang pemilik bengkel dengan tujuan hendak diperbaiki,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Pelaku melepas mesin sepeda motor menggunakan sejumlah alat mekanik yang memang sudah dipersiapkan. Setelah berhasil dicuri, mesin sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD seharga Rp.200 ribu, dan uangnya habis dipergunakan untuk berfoya-foya.
Ia juga menyampaikan, selain kedua pelaku tersebut, pencurian ini diduga melibatkan dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami polisi turut mengamankan sejumlah alat mekanik milik pelaku yang dipergunakan saat melakukan pencurian. Sedangkan mesin sepeda motor yang mereka curi masih dalam proses pencarian karena sudah dijual kepada seseorang yang mereka tidak ketahui identitasnya,” bebernya.
Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pringsewu kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 7 tahun lamanya,” pungkasnya.
Widodo