PANTAU LAMPUNG – Penjambret Handpone asal Tanggamus bernama Maimul (26) warga Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, akhirnya dapat dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelaku Maimul ditangkap Polisi di tempat kerjanya di daerah Cakung, Jakarta Timur, pada Senin 9 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 . Pelaku merupakan buronan setelah terlibat dalam kasus penjambretan handphone di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada 20 November 2022.
“Aksi kriminal tersebut, dilakukan Maimul bersama tiga orang temannya. Salah satu pelaku, bernama Hudarul, telah ditangkap pada November 2022 dan saat ini menjalani vonis pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung. Dua pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu 11 Oktober 2023.
Selain itu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, bahwa korban penjambretan tersebut adalah Nuraini (14), seorang pelajar SMP asal Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Nuraini kehilangan ponsel pintar Relmi C11 miliknya akibat aksi jambret yang dilakukan oleh para pelaku.
Dalam penjambretan, Maimul berperan sebagai joki sepeda motor, Hudarul sebagai eksekutor, sementara dua pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hasil jarahan dijual oleh Hudarul, dan Maimul mengakui mendapat bagian sebesar Rp100 ribu, yang sudah habis untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Iptu Al Haqqi menambahkan, bahwa setelah mengetahui Hudarul ditangkap oleh Polisi, Maimul melarikan diri ke Jakarta. Di tempat persembunyiannya, Maimul bekerja sebagai operator mesin di salah satu gudang sortir barang.
Atas keterlibatannya itu, tersangka Maimul dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 9 tahun. ***
ADVERTISEMENT