PANTAU LAMPUNG– Kasus penganiayaan terhadap wartawan media online Waktuindonesia.id, Angger Pangestu (22) masuk tahap penyidikan, kendati demikian Tim Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung berharap pelaku dikenakan pasal Undang-Undang Pers.
“Ya, kami harapkan penyidik juga menetapkan tersangka menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam kasus ini, mengingat ada unsur intimidasi wartawan supaya wartawan menghapus produk jurnalisnya,” jelas Nizam Arista selaku Kuasa Hukum korban tersebut dari LAKH PWI Lampung saat mendatangi Polres Pesawaran, Selasa (03/10/2023).
Nizam menjelaskan, dalam kasus ini tertuang sebagaimana UU Pers dimaksud itu pada Pasal 18 Ayat (1) yang telah diatur secara tegas bahwa siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Jadi, itu yang kita harapkan dan kawal terus hingga sampai ke persidangan, supaya memberi efek jera kepada orang-orang yang mengintimidasi wartawan, serta menghalang-halangi kerja wartawan,” jelasnya.
Nizam juga mengapresiasi penyelidik dan penyidik dalam hal ini Satreskrim Polres Pesawaran atas kerja kerasnya mengungkap perkara tersebut dengan laporan awalnya kenakan pasal 352 tentang penganiayaan, dan terkait pasal berlapis, hal itu merupakan wewenang dari penyidik.
“Alhamdulillah perkara/kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, dan gelar perkara juga sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesawaran, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah di pegang oleh pelapor,” tandasnya.
Wahyudin