PRINGSEWU, Pantaulampung.com – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pringsewu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Pringsewu 2023 menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin 25 September 2023.
Pada rapat paripurna yang diikuti 29 dari 40 anggota DPRD Pringsewu yang dipimpin Ketua DPRD Suherman serta dihadiri Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah beserta jajaran pemkab dan forkopimda, turut disahkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pringsewu, yang merupakan prioritas dan tertuang dalam KUA-PPAS perubahan APBD 2023.
“Dalam perubahan APBD 2023 ini telah tersusun struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan yang kesemuanya seiring dengan adanya tuntutan tugas pemerintahan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 ini, kata Penjabat Bupati Pringsewu, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan, sesuai amanat PP No.12/2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelumnya, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Pringsewu 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat 1 September 2023, Adi Erlansyah mengungkapkan pendapatan daerah diproyeksi Rp1.189.403.603.368,00 dan belanja daerah Rp1.237.035.148.237,00.
“Ada pembiayaan netto pada Perubahan APBD 2023 sebesar Rp47.631.544.869,00 yang digunakan untuk menutup defisit belanja. Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA tahun berkenaan adalah Rp 0 atau nihil,” ungkapnya. (rls/wid)