• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 6, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Tulang Bawang

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Gedung Meneng dan Kenakan Pasal Berlapis Kepada Pelaku

djadinEditordjadin
Sep 23, 2023
A A
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Gedung Meneng dan Kenakan Pasal Berlapis Kepada Pelaku
ADVERTISEMENT

TULANG BAWANG, Pantaulampung.com–Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap motif tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian korban bernama Pembadi Harianja (61), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang di dalam sumur yang berada di rumahnya, hari Minggu (20/08/2023), sekitar pukul 20.20 WIB.

Pelaku yang ditangkap yakni berinisial S als SJ als SG als TG (45), beprofesi wiraswasta, warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, hari Sabtu (16/09/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban ini karena ingin menguasai hartanya yakni uang tunai sebanyak Rp 20 juta,” ucap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (23/09/2023).

BeritaTerkait

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bekuk Pelaku Curanmor di RSUD Pesawaran, Korbannya Seorang Guru

Lomba Baca Puisi Esai Pertama di Indonesia Digelar di Lampung, Sambut HUT RI ke-80

Lanjut AKP Wido, mulanya pelaku hanya ingin melakukan curas, namun karena aksinya diketahui dan pelaku dikenali oleh korban, sehingga pelaku panik dan langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Korban lalu dibuang oleh pelaku ke dalam sumur.

“Aksi sadis yang dilakukan oleh pelaku ini, terjadi hari Kamis (17/08/2023), sekitar pukul 19.45 WIB, di dalam rumah korban dan diketahui bahwa korban memang tinggal sendirian di rumahnya tersebut. Korban kenal dengan pelaku karena pelaku pernah bekerja sebagai kuli muat singkong, yang mana kesehariannya korban merupakan pemborong singkong,” paparnya.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelaku, bahwa uang tunai sebanyak Rp 20 juta hasil kejahatannya tersebut ternyata sudah habis, karena pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan melakukan judi sabung ayam.

“Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian yakni kayu balok, kain lap, sepasang sendal jepit, seng putup sumur, sepeda motor Yamaha Vega R trodol, senjata tajam (sajam) jenis golok, dan baju serta celana pendek yang kenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

(Agus Tiar)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Kunjungi Desa Labuhan Ratu II, Kapolres Lamtim Serap Aspirasi Masyarakat

Next Post

Para Calon Kades Meriahkan HUT Desa Labuhan Ratu

Related Posts

Berita Terkini

Polres Tulang Bawang Ringkus Para  Pelaku Pemerkosa Remaja 12 Tahun

Mei 22, 2024
Berita Terkini

Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Tulang Bawang

Apr 22, 2024
Berita Terkini

Kapolres Tuba Bersama Forkopimda Kunjungi Tiga Pos Operasi Ketupat 2024

Apr 11, 2024
Berita Terkini

Polres Tuba Patroli Gabungan di Jalan Lintas Rawa Jitu PT BNIL, Ini Hasilnya

Mar 26, 2024
Berita Terkini

Polda Lampung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMAKam Tuba: Rugikan Negara Rp2 Miliar Lebih

Mar 22, 2024
Berita Terkini

Polres Tuba Bantu Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Mar 18, 2024
Next Post
Para Calon Kades Meriahkan HUT Desa Labuhan Ratu

Para Calon Kades Meriahkan HUT Desa Labuhan Ratu

Korsleting Listrik Rugikan Warga hingga 50 Juta Rupiah

Korsleting Listrik Rugikan Warga hingga 50 Juta Rupiah

Gubernur Lampung dan Rektor Lepas Jenazah Rektor Pertama Unila

Gubernur Lampung dan Rektor Lepas Jenazah Rektor Pertama Unila

Tokoh Masyarakat Minta Warga dan Pokja Forkopimda Berdialog Selesaikan Pengolahan Lahan PT BSA

Tokoh Masyarakat Minta Warga dan Pokja Forkopimda Berdialog Selesaikan Pengolahan Lahan PT BSA

Ratusan Liter Tuak dan Berbagai Merk Miras Ilegal Disita Polres Pringsewu

Ratusan Liter Tuak dan Berbagai Merk Miras Ilegal Disita Polres Pringsewu

banner 300250

Berita Terkini

  • Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bekuk Pelaku Curanmor di RSUD Pesawaran, Korbannya Seorang Guru
  • Lomba Baca Puisi Esai Pertama di Indonesia Digelar di Lampung, Sambut HUT RI ke-80
  • Kejati Lampung Limpahkan 3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Pendidikan ke Cabangjari Pesisir Barat
  • Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital dan Modern
  • Pesta Persib di Wembley: Saat Klub Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In