PRINGSEWU, Pantaulampung.com– Polres Pringsewu menggelar rekontruksi pembunuhan ODGJ di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, Pringsewu pada 28 Juni 2023 lalu.
Rekonstruksi berlangsung di Mapolres Pringsewu pada Rabu siang (20/9/2023). Polisi melibatkan tersangka Alan Safei alias Gareng, yang memerankan sebanyak 25 adegan terkait kejadian tersebut.
Kegiatan ini diawasi ketat oleh aparat kepolisian dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, serta kuasa hukum tersangka dari LBH Cahaya Keadilan, Dr. Can Nurul Hidayah.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang bertujuan untuk memahami secara mendalam bagaimana pembunuhan tersebut terjadi.
Dalam rekonstruksi ini, 25 adegan digambarkan, dan tiga orang saksi turut hadir untuk memberikan bukti mengenai apa yang terjadi pada saat kejadian pembunuhan.
Kasat Reskrim menjelaskan, motif tersangka membunuh korban lantaran merasa kesal setelah dilempari batu saat mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju tempat hiburan organ tunggal di wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Tersangka mengakui bahwa dia menganiaya korban dengan menusukkan pisau ke sejumlah tubuh korban. Akibatnya, korban jatuh terkapar dan meninggal di tempat kejadian,” ujarnya.
Dalam waktu satu minggu, polisi berhasil mengungkap kasus ini, dan tersangka berhasil ditangkap pada Senin (3/7/2023) sore sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Gadingrejo.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis: pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seseorang.
“Atas perbuatanya itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,” tandasnya.
Widodo