BANDAR LAMPUNG, Pantaulampung.com– Petani asal Tanggamus nekad menjadi kurir narkoba hingga diringkus Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung. Ia NW (35) warga Tanjung Kemala, Pugung, membawa sabu 50 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung pada Jumat, 17 September 2023.
“NW (35) kita tangkap di sebuah rumah makan, paket sabu sempat dibuang oleh pelaku (NW) , saat melihat petugas hendak mendatangi pelaku,” Jelas Kompol Gigih.
Selain itu, Kasat menerangkan pelaku mendapatkan tugas untuk mengambil paket sabu di wilayah Panjang untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Kabupaten Tanggamus dan diedarkan.
“Pelaku NW menerima upah sebesar Rp2 juta rupiah untuk mengambil barang haram tersebut di Bandar Lampung,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah paket sedang sabu seberat 50 gram, 1 bungkus plastic white Coffee dan 1 unit Handphone milik pelaku.
Atas kasus ini, pihak Satres Narkoba Polres Bandar Lampung terus melakukan pengembangan kepada siapa barang sabu akan diantar dan dapat dari siapa.
Akibat perbuatannya, pelaku AD (31) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Rosario