Pria Baradatu Ditangkap akibat Rudapaksa Gadis 17 Tahun

Kriminal, Way Kanan415 Dilihat
banner 468x60

WAY KANAN, Pantaulampung.com– Aksi tak terpuji dilakukan seorang pria berinisial ER (18) warga Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan ini memperkosa anak dibawah umur.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menceritakan, bermula saat kejadian pada Sabtu (26/8/ 23) sekitar Pukul 19.30 WIB, ayah kandung korban mendapatkan cerita dari korban bahwa dirinya sudah telat datang bulan dengan menunjukan hasil tespek (alat tes kehamilan) garis 2.

banner 336x280

Korban yang berusia 17 tahun itu mengungkapkan, lanjut Kasat Reskrim, bahwa saat itu pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekitar Pukul 14.00 WIB diajak ke rumah pelaku, sesampai di sana, pelaku lalu korban disuruh masuk.

“Setelah itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim akan tetapi korban menolak ajakan tersebut, lalu pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan menarik tangan secara paksa dan di situlah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya, Minggu ( 17/9/23).

Dikatakan AKP Andre Try Putra, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma sehingga ayah korban yang mendengar anaknya telah hamil 5 bulan tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

“Akibat perbuatannya, pelaku ER dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. 

Rosario

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *