PRINGSEWU, Pantaulampung.com– Polisi menerapkan denda tilang sesuai pelanggaran pengendara dalam Operasi Zebra Krakatau 2023 ya berlangsung sejak 4 hingga 17 September.
Adapun pelanggaran akan didenda meliputi: pelanggaran tindakan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta penggunaan handphone saat mengemudi.
Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, dan melebihi batas kecepatan.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri, Jumat, (8/9/2023) menyatakan ada satu jenis pelanggaran denda paling tinggi, yaitu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang bisa dikenai denda hingga Rp1 juta.
Ia juga memaparkan besaran denda yang di berlakukan dalam Operasi Zebra Krakatau 2023 telah tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Kasat menjelaskan denda bagi pengendara melawan arus disanksi Pasal 287, dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda maksimal Rp 750.000, menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda maksimal Rp 750.000.
Kemudian tambah Kasat Lantas, pengendara tidak menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda maksimal Rp 250.000. Kemudian
mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda maksimal Rp 250.000.
Ia menjelaskan mengendara melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda maksimal Rp 500.000 dan berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kasat menjelaskan penerapan besaran denda tilang bisa berbeda dan tergantung hasil keputusan sidang di pengadilan negeri. Lalu, uang denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak.
Oleh karena itu, Khoirul mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan bermotor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran sekecil apapun.
Ia menekankan bahwa pelanggaran tidak hanya merugikan diri sendiri saat tertangkap dalam operasi, tetapi juga dapat berdampak merugikan orang lain jika mengakibatkan kecelakaan.
Widodo