TULANG BAWANG BARAT, Pantaulampung.com– Dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Ndaru Istimawan, Polres Tubaba Polda Lampung kembali menangkap penyalahguna narkoba di Kec. Tulangbawang Tengah.
Kasat Narkoba Polres tersebut Iptu Yopi Hariyadi menjelaskan, pelaku berinisial OHW (45) dan RN (45), ditangkap dalam kediaman RN yang terletak di Kel. Panaragan Jaya, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Minggu 27 Agustus 2023, sekira pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan tersangka setelah polisi mendapatkan informasi bahwa Panaragan Jaya sering dijadikan tempat memakai atau transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi itu. Setelah yakin, petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka dan berhasil mengamankannya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, sambung Kasat Narkoba, diamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, yang tadinya dilihat petugas dibuang tersangka ke lantai berikut alat isap. Saat diinterogasi petugas, para tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang masih DPO.
Dengan ditangkapnya pelaku narkoba ini, maka dalam kurun waktu dari bulan Januari tahun 2023 ini, sebanyak 37 kasus narkoba berhasil diamankan Polres Tulang Bawang Barat dengan jumlah tersangka sebanyak 52 orang.
(*)