PRINGSEWU, Pantaulampung.com – Polisi mengamankan seorang pemuda DA (20), warga Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
DA digelandang ke Mapolres pada Rabu, 23 Agustus 2023, pukul 20.00 dengan dijemput paksa dari rumahnya. Penangkapan DA merupakan tindaklanjut dari laporan ibu korban, RT (38), warga Pringsewu yang tidak terima anaknya, TA (17) menjadi korban persetubuhan.
Kasat Reskrim iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakil Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Jumat (25/8/23) menjelaskan pencabulan terhadap korban telah berlangsung sejak Mei 2022 hingga Agustus 2023.
Kasat menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka DA mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Menurut Kasat, perbuatan itu dilakukan di sejumlah tempat indekos yang ada di Pringsewu dan Gadingrejo serta di rumah korban sendiri.
Sementara, TA mengaku bersedia melayani DA karena dibujuk dan dijanjikan akan dinikahi jika nantinya hamil. Kasus itu terungkap setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.
“Setelah mendengar kisah pilu anaknya, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” katanya.Untuk bertanggungjawab di hadapan hukum, DA dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (widodo)