PRINGSEWU, Pantaulampung.com– Dua kali masuk bui, Agus Nadi alias Citu (47) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, kembali di amankan polisi karena terlibat kasus narkotika.
Pria dua anak itu di amankan di ruamahnya pada Senin (14/8) siang sekira pukul 14.30. Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka Agus Nadi sempat melawan aparat saat akan ditangkap. Bahkan, seorang anggota terkena cakaran kuku tersangka.
“Meskipun sempat melawan namun tersangka dapat kita amankan,” kata Kasat Narkoba Rabu (16/8/2023).
Ia menjelaskan, tersangka Agus Nadi ditangkap karena kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Padahal, Agus Nadi alias Citu sebelumnya sudah dua kali ditangkap karena kasus yang sama,” katanya.
Menurut kasat, penangkapan tersangka karena adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka Agus kembali menggunakan dan mengedarkan narkotika.
Saat diamankan, dari tersangka polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(Widodo)