LAMPUNG TIMUR, pantaulampung.com– Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, membawa paksa seorang karyawan sebuah perusahaan, karena diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sparepart kendaraan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, saat dikonfirmasi Rabu 16 Agustus 2023.
IPTU Sukaryadi menerangkan bahwa inisial tersangka adalah YD (22) warga Desa Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.
“Tersangka merupakan karyawan PT Sumber Lestari Indah, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,” ujar IPTU Sukaryadi.
Menurutnya, tersangka melancarkan aksinya dengan cara menukar sparepart kendaraan truk milik perusahaan tempat ia bekerja.
“Tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan, karena diduga telah menukar berbagai sparepart kendaraan Truck Canter, antara lain As Kopel, Kenalpot, Per belakang, Spidometer, termasuk Ban Serep, sehingga mengakibatkan kerugian mencapai 7,8 juta rupiah,” terangnya.
Petugas Polsek Labuhan Ratu yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku
“Pada hari Minggu 13 Agustus 2023, Team Tekap 308 Polsek Labuhan Ratu berhasil mengamankan pelaku di Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur tanpa ada perlawanan,” imbuhnya.
Selain tersangka, Polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa 1 unit As Kopel.
“Pasal yang di persangkaan adalah Penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan sebagaimana Yang dimaksud dalam pasal 374 Jo 372 Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana,” pungkasnya.
(Asir)