TANGGAMUS, Pantaulampung.com— Bupati Tanggamus resmikan kampung nelayan maju (kelaju) di Pekon Way Nipah, Kec. Pematang Sawa, Senin, 14 Agustus 2023.
Hadir pada kesempatan tersebut asisten III Jhonsen vanisa, beberapa kepala OPD kabupaten Tanggamus, Forkopimda kabupaten Tanggamus, camat Pematang Sawa/uspika kecamatan, masyarakat dan nelayan setempat.
Suyanto selaku PLT perikanan sekaligus kepala Dinas Pariwisata mengatakan pembangunan kelaju merupakan yang pertama di Tanggamus.
Tujuannya kelaju adalah untuk mewujudkan lingkungan bersih, sehat dan nyaman serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya nelayan dengan memberikan bantuan sarana dan prasarana penataan kampung nelayan dengan memperbaiki fasilitas umum, penyediaan air bersih, pengolahan sampah dan pembenahan saluran air.
Tokoh masyarakat setempat, Rohmat mengatakan, pembangunan di kampungnya itu sudah perlahan mulai dirasakan, seperti penerang dan pembangunan serta bantuan sekolah.
“Penerang jalan di awal kampung hingga diujung sudah terang semua. Begitu juga jembatan dan bantuan sekolah sudah dapat kami rasakan,” katanya.
Kakon Way Nipah, Aprial menyampaikan terima kasih atas yang diberikan pemkab Tanggamus, dan tak ketinggalan atas pembangunan kelaju.
“Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran dalam rangka pelantikan kelaju,” tuturnya.
Dalam sambutannya, Dewi Handajani juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas bantuan yang diberikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanggamus.
Ia juga mengungkapkan, keberhasilan program pembangunan harus diteruskan ole pemerintahan selanjutnya.
“Program-program yang sudah dijalankan nantinya harus dilanjutkan pemerintahan selanjutnya demi kesejahteraan bersama warga Tanggamus,” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya program kalaju harus didukung program kegiatan dari OPD-OPD kabupaten Tanggamus.
“Kalau bisa kita lakukan kerja bersama, kerja keroyokan, tinggal nanti dari Dinas Perikanan atau Dinas PUPR dapat mengkoordinir OPD/ stakeholder lain agar melakukan apa dan berbuat apa,” tuturnya.
(*)