LAMPUNG TENGAH, Pantaulampung.com – Dua tersangka pencuri, seorang perempuan HN (37), dan rekan prianya HE (25), ditangkap di Desa Kalijati, Subang, Jawa Barat, Selasa (8/8/23), sekira pukul 08.00 WIB.
Kedua tersangka melakukan pencurian di rumah dan warung milik Sri Hastuti (53), warga Kampung Sinarluas, Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (5/7/23) lalu.
HN yang juga warga Kampung Sinarlaut, Bangunrejo, Lampung Tengah dan HE, warga Lampung Utara itu, melakukan aksinya saat korban sedang tidak berada di rumah.
“Barang yang dicuri kedua tersangka terdiri dari emas dan sejumlah uang tunai,” kata Kapolsek Bangunrejo AKP Ferryantoni, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu (12/8/23).
AKP Ferryantoni juga menjelaskan peristiwa pencurian itu baru diketahui saat korban pulang dari Muaraenim, Sumatera Selatan, pada Senin (10/7/23).
Saat di rumah, lanjut AKP Ferryantoni, sekira pukul 14.00 WIB, korban bermaksud memasukan baju ke dalam lemari di kamarnya.
Korban pun terkejut, saat memeriksa barang berharga miliknya berupa uang tunai Rp15 juta, kalung dan gelang emas 24 karat masing-masing seberat 7 gram sudah raib dari tempatnya.
Saat itu juga korban langsung memeriksa warung tempat usaha yang berada tepat di samping rumahnya.
Korban kembali kaget mengetahui isi warung sudah berantakan dan uang modal usaha sebesar Rp4,5 juta di dalam dompet juga hilang digondol pencuri.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Bangunrejo,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan penyeledikan, Selasa (8/8/23), sekira pukul 08.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bangunrejo berhasil mengidentifikasi pelaku HN. Pelaku diketahui kabur ke Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Saat itu juga, aparat Polsek Bangunrejo menuju lokasi untuk menangkap pelaku. “Keduanya ditangkap setelah berkoordinasi dengan Polsek Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat,” kata dia.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka HN, dia mengaku membobol rumah korban pada Rabu (5/7/23), sekira pukul 21.00 WIB. Uang hasil curian telah digunakan, salah satunya untuk membeli sepeda motor.
Tersangka juga mengakui dia melancarkan aksinya bersama rekan prianya HE. “kami juga berhasil menangkap tersangka HE di lokasi yang sama dengan penangkapan tersangka HN,” kata AKP Ferryantoni.
Dari kedua tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa sebilah sajam jenis golok bergagang kayu warna hitam yang digunakan untuk mencongkel lemari pakaian milik korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu sepeda motor Yamaha Vega R, warna hitam, dengan plat T-2174-AQ yang dibeli tersangka menggunakan uang hasil curian.
Polisi juga menyita satu lembar surat bukti dari PT Pegadain Bandarjaya sebagai bukti penukaran kalung hasil curian.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangunrejo guna pengembangan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancaman hukuman penjara tujuh tahun,” kata dia. (RIO)