LAMPUNG TENGAH (PL) –– HS (44), warga Kampung Gunungbatin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, tega membacok Satpam PT Sinar Laut menggunakan senjata tajam jenis laduk, akibat dilarang mengambil onggok, Sabtu (5/8/23), sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Selasa (8/8/23).
“Pelaku penganiyayaan kami tangkap karena melakukan penganiyayaan kepada salah satu Satpam PT Sinar Laut di areal perusahaan,” kata AKP Tarmuji, Kamis (10/8/23).
AKP Tarmuji menjelaskan kronologi peristiwa bermula saat pelaku bersama rekannya hendak masuk ke PT Sinar Laut dengan tujuan akan mengambil onggok menggunakan pickup.
Namun, kata dia, pelaku dihadang korban Solihin (46), dan melarangnya masuk karena jatah onggok saat itu untuk kendaraan besar (truk atau dumb truck). Selain itu, sudah banyak antrian, sehingga Solihin minta HS kembali lagi pada sore hari saja.
Mendengar hal itu, pelaku salah paham dan tersinggung. Pelaku sempat pergi dari lokasi perusahaan untuk mengembalikan pickup miliknya.
“Namun, pelaku datang lagi dengan membawa senjata tajam jenis laduk dan masuk ke dalam pos penjagaan untuk mencari korban,” ungkapnya.
Saat itu, melihat korban keluar melarikan diri dari pos jaga, pelaku langsung mengejar dan melakukan pembacokan hingga korban terjatuh. Saksi mata yang melihat kejadian itu berusaha melerai dengan memegang tubuh pelaku.
“Saksi juga berusaha merebut senjata tajam yang dipegangnya. Melihat korbannya terluka, pelaku langsung kabur meninggalkan korban,” imbuhnya
Kemudian, korban yang terluka langsung dibawa ke Puskesmas Bandaragung selanjutnya dirujuk ke RS YMC Yukum Jaya untuk mendapatkan perawatan. Kemudian, saksi melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Terusan Nunyai.
Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, pelaku akhirnya bisa diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku dan barang bukti, berikut kamera CCTV di Pos Satpam PT Sinar Laut serta seragam korban diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” ujar dia. (**)